KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal
144 dan Pasal 145
Pasal 141
Penuntut
umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat
dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima
beberapa berkas perkara dalam hal:
a.
beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan
tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b.
beberapa
tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c.
beberapa
tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi
yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan
tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 142
Dalam
hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak
pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam
ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap
masing-masing terdakwa secara terpisah.
(1)
Penuntut
umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera
mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2)
Penuntut
umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a.
nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b.
uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.
(3)
Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b batal demi hukum.
(4)
Turunan
surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka
atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan.
dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Pasal 144
(1)
Penuntut
umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang,
baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
penuntutannya.
(2)
Pengubahan
surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh
hari sebelum sidang dirnulai.
(3)
Dalam
hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada
tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 145
(1)
Pemberitahuan
untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan Secara sah, apabila disampaikan
dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila
tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.
(2)
Apabila
terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat
panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal
terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(3)
Dalam
hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui
pejabat rumah tahanan negara.
(4)
Penerimaan
surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orarig lain atau melalui
orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5)
Apabila
tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan
ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang
mengadili perkaranya.