KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal
169 dan Pasal 170
Pasal 166
Pertanyaan
yang bersifat menjerat tidak bolèh diajukan baik kepada terdakwa; maupun kepada
saksi
Pasal 167
(1)
Setelah
saksi .memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang
memberi izin untuk meninggalkannya.
(2)
Izin
itu tidak diberikán jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum
mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang.
(3)
Para
saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 168
Kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a.
keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat
ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
b.
saudara
dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara
bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara
terdakwa sampal derajat ketiga
c.
suami
atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa.
Pasal 169
(1)
Dalam
hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut
umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(2)
Tanpa
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan
memberikan keterangan tanpa sumpah.
Pasal 170
(1)
Mereka
yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai
saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2)
Hakim
menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.