KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal
129 dan Pasal 130
Pasal 126
(1)
Penyidik
membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)
Penyidik
membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang
bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun
tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan
dua orang saksi.
(3)
Dalam
haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu
dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya
Pasal 127
(1)
Untuk
keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan
penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2)
Dalam
hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak
meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
Pasal 128
Dalam
hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda
pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Pasal 129
(1)
Penyidik
memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan
disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang
akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan
dua orang saksi.
(2)
Penyidik
membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang
darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan
ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa
atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)
Dalam
hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan
tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4)
Turunan
dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari
mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal 130
(1)
Benda
sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis
masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan,
identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi
hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.
(2)
Dalam
hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau
dikaitkan pada benda tersebut.