Pasal 121
Penyidik
atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal
dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari
tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau
benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara.
Pasal 122
Dalam
hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu
dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(1)
Tersangka,
keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau
jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2)
Untuk
itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan
tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam
jenis penahanan tertentu.
(3)
Apabila
dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik,
tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan
penyidik.
(4)
Untuk
itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau
tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5)
Penyidik
atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat
mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 124
DaIam
hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka,
keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri
setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan
atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
PasaI 125
Dalam
hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda
pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.