Seleksi calon mahasiswa adalah
tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru
profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal.
Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang
diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.
Program Studi PPG dapat
diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi
adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh
pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan
pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
1.
Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi
minimal B;
2.
Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.
Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat
pendaftaran;
4.
Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi
pada program PPG;
5.
Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6.
IPK minimal 3,00;
7.
Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9.
Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
11. Belum
menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh
Lurah/Kepala Desa.
B. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana
1.
Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi
minimal B;
2.
Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.
Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat
pendaftaran;
4.
Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi
pada program PPG;
5.
Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6.
IPK minimal 2,75;
7.
Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9.
Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
10. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
C. Sistem Seleksi Calon Mahasiswa PPG
Untuk menjamin sistem seleksi
yang mampu memilih mahasiswa calon guru yang berkualitas, maka sistem seleksi
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.
Objektif, sistem seleksi didasarkan pada
kriteria yang telah ditetapkan;
2.
Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan
kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan geografis;
3.
Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme,
prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;
4.
Transparan, sistem seleksi didasarkan pada
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diakses semua pihak; dan
5.
Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta
dapat dipercaya.
Alur sistem seleksi mahasiswa
calon guru dapat dilihat pada gambar Alur Sistem Seleksi berikut ini:
Penjelasan gambar:
1.
Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan
mahasiswa Program Studi PPG secara online melalui sistem aplikasi di masing-masing
LPTK.
2.
Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan
mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah file dokumen persyaratan
yang ditentukan.
3.
Seleksi administrasi oleh sistem dan
diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar, untuk:
a.
memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari
PT terakreditasi minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
b.
memastikan ijazah S1 calon sesuai dengan mapel
PPG yang akan diikuti; dan
c.
memastikan data calon (termasuk prestasi
akademik calon) terdaftar dalam basis data PD Dikti.
4.
Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi,
wajib mengikuti Test Potensi Akademik (TPA), Test Kemampuan Bidang (TKB) dan Test
Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).
5.
Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA,
TKB, dan TKBI, dilanjutkan mengikuti seleksi Bakat, Minat, dan Kepribadian
(BMK) di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli untuk diverifikasi.