1. Kelembagaan
Program Studi PPG diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan oleh
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi yang ditetapkan
menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki akreditasi institusi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A),
atau minimal Baik Sekali (B);
b.
memiliki program studi kependidikan strata satu
(S-1) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali
ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;
c.
memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang
terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d.
memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain
yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
e.
memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain
yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;
f.
memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain
yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik
Kependidikan; dan
g.
memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain
yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
2. Sumber Daya Manusia
Program Studi PPG diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki sumber daya manusia yang memenuhi
persyaratan. Sumber daya manusia tersebut terdiri atas: pengelola program, dosen,
dan tenaga kependidikan. Selain sumber daya manusia tersebut, perguruan tinggi
harus melibatkan guru pamong dari sekolah mitra, dan tutor di berbagai tempat
belajar jika diperlukan.
Pengelola program adalah personil
yang bertugas mengelola penyelenggaraan Program Studi PPG. Pengelola Program
Studi PPG yang ditunjuk oleh perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki pengalaman
mengelola program studi dan memiliki kompetensi pedagogik dan manajerial.
Pengelola Program Studi PPG di perguruan tinggi penyelenggara minimal berjumlah
6 orang, yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor
(S-3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi
magister (S-2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala. Selain 6
orang tersebut, setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan harus memiliki
minimal 2 orang dosen yang mengurusi bidang studi tersebut yang berasal dari
bidang studi jenjang S-1 sejenis.
Dosen berfungsi untuk mengampu
Subject Specific Pedagogy (SSP) dengan tugas mengajar atau melakukan pendalaman
materi, memfasilitasi kegiatan lokakarya, membimbing penelitian, dan membimbing
Praktik Pengalaman Lapangan. Program studi yang menyelenggarakan Program Studi
PPG dari perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki dosen dengan ketentuan
sebagai berikut.
a.
berkualifikasi akademik paling rendah magister
atau magister terapan.
b.
berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah
satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan keahlian
yang diampu.
c.
memiliki jabatan fungsional akademik paling
rendah Lektor.
d.
untuk pendidikan produktif kejuruan, dosen dapat
berasal dari dunia usaha dan dunia industri dengan memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan. e. memiliki pengalaman kerja yang
relevan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Perguruan tinggi penyelenggara
Program Studi PPG harus memiliki tenaga kependidikan yang terdiri atas tenaga
administrasi, laboran, dan pustakawan yang dapat mendukung dan memperlancar pelaksanaan
Program Studi PPG. Tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah
lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan sesuai dengan kualifikasi
tugas pokok dan fungsinya.
b.
tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian
khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
Jumlah tenaga kependidikan
disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi PPG dan kondisi perguruan tinggi
penyelenggara.
Perguruan tinggi penyelenggara
harus memiliki kerjasama dengan sekolah mitra untuk penunjukan guru pamong.
Guru pamong bertugas untuk memberikan pendampingan dalam kegiatan lokakarya,
penelitian, dan Praktik Pengalaman Lapangan. Guru yang ditunjuk untuk menjadi
guru pamong dalam Program Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
memiliki kualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya sarjana;
b.
memiliki sertifikat pendidik profesional;
c.
memiliki jabatan fungsional guru
serendah-rendahnya guru madya;
d.
memiliki latar belakang pendidikan yang sama
dengan bidang studi/mata pelajaran yang diampu, dan bidang studi/mata pelajaran
yang diajarkan oleh mahasiswa yang dibimbing; dan
e.
memiliki nilai UKG sekurang-kurangnya 76.
Selain itu, dalam situasi khusus,
dalam penyelenggaraan PPG, dosen dapat didampingi oleh tutor yang berfungsi
untuk membantu proses pembelajaran PPG, di peguruan tinggi penyelenggara maupun
tempat belajar lainnya, misalnya bengkel, studio, industri, dll.
3. Sarana dan Prasarana
Perguruan tinggi penyelenggara
Program Studi PPG harus memiliki sarana prasarana sebagai berikut.
a.
Ruang perkuliahan beserta peralatan pendukungnya
yang khusus diperuntukkan bagi penyeleggaraan Program Studi PPG.
b.
Laboratorium pembelajaran mikro (micro teaching)
berserta peralatan pendukungnya yang berfungsi sebagai sarana untuk praktik
keterampilan mengajar secara terbatas.
c.
Pusat sumber belajar terintegrasi dengan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berfungsi sebagai sarana dalam
menyusun, mengembangkan, dan menyediakan bahan ajar, bahan uji atau produk
pembelajaran lainnya.
d.
Asrama mahasiswa atau sarana lain yang berfungsi
untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa
pendidik.
e.
Diutamakan memiliki sekolah laboratorium sebagai
sarana penyiapan calon guru profesional dan untuk pengembangan ilmu dan praksis
pendidikan.
f.
Sekolah mitra yang berfungsi sebagai tempat
pelaksanaan PPL.