Kurikulum Program Studi PPG
dikembangkan dengan mengacu pada (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD), Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI), Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Serta Peraturan
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor…………tentang Standar
Pendidikan Guru.
Kurikulum PPG dikembangkan dengan
mengacu pada prinsip acitivity based curriculum atau experience based
curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik.
Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk
aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran
sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological pedagogical
content knowledge (Koehler & Mishra, 2008).
Program Studi PPG di Indonesia
sesuai dengan amanah Undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi menganut pola konsekutif atau model berlapis, yaitu pendidikan yang dilaksanakan
setelah program akademik (S-1).
Secara umum model kurikulum
Program PPG dapat digambarkan pada Tabel Model Kurikulum Program PPG sebagai berikut:
Model ini selanjutnya akan
dikembangkan ke dalam struktur kurikulum yang disesuaikan dengan luaran lulusan
Program Studi PPG oleh LPTK penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU
Pendidikan Tinggi No. 12/2012 pasal 35 dan 36.
Kurikulum Program Studi PPG
berisi beberapa kegiatan yang tersebar di semester pertama dan di semester
kedua, baik berupa kegiatan akademik maupun non-akademik. Kegiatan akademik
semester pertama berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran,
presentasi hasil pengembangan perangkat pembelajaran, dan peerteaching, serta pendalaman
atau penguatan materi bidang studi/keahlian. Kegiatan akademik semester kedua
berupa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan
bagi PPG kejuruan ada kegiatan praktik di industri.
Kegiatan kehidupan di asrama atau
sarana lain berupa beberapa kegiatan untuk mendukung pengembangan kompetensi
sosial dan kepribadian. Kegiatan kehidupan di asrama atau sarana lain diatur
dalam pedoman tersendiri.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Bidang Studi PPG
Capaian Pembelajaran Lulusan
Bidang Studi (CPBS) merupakan rumusan pernyataan dari standar kompetensi
lulusan Program Studi PPG, berupa sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh
lulusan program PPG. Daftar kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik
profesional ini beserta subkompetensi dan indikatornya, disajikan dalam Tabel Kompetensi Lulusan Program Studi PPG, Subkompetensi,
dan Indikatornya, sebagai berikut:
Capaian Pembelajaran Lulusan
Bidang Studi PPG diurai menjadi capaian pembelajaran mata kuliah (kegiatan
akademik Program PPG) melalui tahapan pengembangan kurikulum PPG oleh LPTK
penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012
pasal 35 dan 36.
Sumber :
Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru)