a.
Pemahaman Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang
lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok
ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi
dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam
hidupnya.
Pandangan
hidup yang merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi maupun
dalam melakukan interaksi antar manusia dalam kehdiupan bermasyarakat serta
melakukan hubungan dengan alam sekitarnya.
Sebagai
mahluk sosial manusia cenderung melakukan hubungan dengan orang lain, karena
manusia tidak mungkin dapat menjalankan hidupnya seorang diri. Dalam
mengembangkan potensi yang dimiliki manusia senantiasa memerlukan orang lain.
Untuk itulah manusia senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial
yang lebih luas. Mulai dari laingkungan yang paling kecil yaitu keluarga,
berkembang ke lingkungan yang lebih besar yaitu lingkungan masyarakat, kemudian
berkembang lebih besar lagi menjadi bangsa dan Negara. Lembaga-lembaga inilah
yang merupakan lingkungan utama yang dapat dipergunakan menyalurkan dan
mewujudkan pandangan hidupnya. Pada akhirnya
dalam
kehidupan bersama dalah suatu Negara dibutuhkan adanya tekad kebersamaan,
cita-cita yang ingin dicapai bersama yang bersumber pada pandangan hidup
tersebut.
Dalam
pengertian tersebut itulah maka proses perumusan pandangan hidup mayarakat
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
Negara. Pandangan hidup bangsa dapat juga disebut sebagai ideology bangsa, dan
pandangan hidup Negara dapat juga disebut sebagai ideologi Negara (Kaelan, 2014
: 103)
Antara
pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang
bersifat timbal balik. Pandangan hidup pribadi akan menjadi pandangan hidup
masyarakat, pandangan hidup masyarakat akan berkembang menjadi pandangan hidup
bangsa. Atau dengan kata lain pandangan
hidup
bangsa diproyeksikan dari pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup
masyarakat tercermin dari sikap hidup masing-masing pribadi warganya.
Dengan
demikian dalam Negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan
hidupnya, maka pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yang
dalam hal ini yakni Pemerintah terikat kewajiban secara konstitusional.
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara senantiasa menjaga dan memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur (Darmodihardjo, 1996 : 35)
Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi negara, nilai-nilainya
telah hidup dan berkembang pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut
tercermin dalam adat isitiadat, budaya serta agama-agama yang dijadikan sebagai
pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada pada masyarakat
Indonesia tersebut itulah kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang
telah tumbuh dan berkembang sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Mojopahit. Hal
ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan dalam Sumpah
Pemuda tahun 1928, lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara
melalui siding-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI menjadi
dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam
pengertian iniliah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus
sebagai Ideologi Negara.
Ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, mengandung arti bahwa dalam kehidupan
bernegara bangsa Indonesia sudah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang
bersumber pada adat istiadat, budaya serta nilai-nilai agamanya. Dengan
pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan dapat mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, dan
dengan
pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan
memecahkan persoalan-persoalan yang ada secara tepat. Dengan pandangan hidup
yang jelas bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman dalam melihat
dan menyelesaikan bergabagai persoalan yang muncul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak akan mudah
terombang-ambingkan dalam pergaulan dunia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki masyarakatnya baik dalam adat istiadat, budaya serta religius, maka
Pancasila harus menjadi asas pemersatu bangsa yang masyarakatnya ber-Bhinneka
Tunggal Ika . Oleh karenanya Pancasila yang merupakan cita-cita moral bangsa
hendaknya selalu menjadi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa Indonesia
untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
b.
Implementasi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa atau oleh Notonagoro disebut sebagai pelaksanaan
Pancasila secara subyektif adalah pelaksanaan Pancasila oleh setiap pribadi
perseorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini sangat berkaitan
dengan kesadaran, kesiapan serta ketaatan individu untuk melaksanakan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari-hari. Dalam pengertian
ini pelaksanaan Pancasila secara subyektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan
kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Atau dengan
kata lain bahwa setiap individu wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan
norma-norma yang terkadung di dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban ini tidak
saja menimbulkan akibat hukum, tetapi juga mengakibatkan adanya akibat moral.
Dalam pengertian inilah sikap dan tingkah laku konkrit individu sebagai
realisasi Pancasila secara subyektif disebut Moral Pancasila. Aktualisasi
Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni
berkait dengan norma-norma moral itu sendiri.
Bilamana
nilai-nilai Pancasila secara subyektif telah dipahami, dihayati dan
diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah
memiliki moral pandangan hidup. Manakala hal ini dapat berlangsung terus
menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar
telah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah
terinternalisasi dalam hati sanubari setiap warga bangsa Indonesia, maka hal
ini dikatakan bahwa Pancasila telah menjadi kepribadian setiap warga bangsa,
yang akhirnya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, pada
akhirnya bangsa Indonesia memiliki suatu kepribadian sendiri atau memiliki ciri
khas (karakter ) sendiri, yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
Suatu
bangsa sangat perlu memiliki pandangan hidup yang mantap dan diyakini akan
kebenarannya. Dengan memiliki pandangan hidup yang mantap maka suatu bangsa
akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang ingin
dicapainya. Sekaligus pula dapat mengetahui posisi serta keberadaannya. Dengan
demikian bangsa yang bersangkutan akan dapat menentukan sikap maupun tindakan
yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dengan pandangan hidup yang diyakini
akan kebenarannya, suatu bangsa akan dapat memandang dan memecahkan setiap
persoalan yang dihadapi secara tepat. Karena dengan pandangan hidup yang
diyakini kebenarannya, suatu bangsa memiliki pedoman dan pegangan yang kuat
sihingga bangsa tersebut tidak akan mudah terombang-ambing dalam melakukan hubungan
dengan bangsa-bangsa lain.