Pembangunan
yang merupakan realisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan seluruh warga
Negara harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pembangunan.
Manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk “monodualis” bahkan Notonagoro
mengatakan manusia sebagai makhluk “monopluralis” karena dari unsur kodrat
manusia adalah mahluk yang terdiri atas “jasmani-rokhani”, dari sifat kodrat
manusia sebagai mahluk “individu-sosial” dan kedudukan kodrat manusia adalah
mahluk “pribadi-makhluk Tuhan Yang Maha Esa” oleh karenanya hakikat manusia
merupakan sumber nilai bagi pembangunan.
a.
Implementasi Pancasila dalam bidang politik
Pembangunan
yang dilakukan dalam bidang politik harus dikembangkan dengan mendasarkan pada
hakikat manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan obyektif bahwa manusia
merupakan subyek pembangunan. Oleh karenanya kehidupan politik dalam Negara
harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan dalam rangka mengangkat harkat dan
martabat manusia.
Sistem
politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak asasi manusia (HAM). Hal ini
dilakukan sebagai perwujudan akan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu
sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin
terselenggaranya hak asasi manusia.
Dalam
sistem politik Negara juga harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu-sosial. Manusia-manusia ini
terjelma sebagai rakyat Indonesia, maka Negara harus mendasarkan kekuasaan yang
didapat dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan
Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara (politik negara) harus didasarkan
kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan kelompok atau perseorangan.
Dari
uraian di atas, dapat diambil simpulan bahwa pembangunan politik Negara harus
didasarkan pada moralitas bangsa yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila
sehingga praktik politik dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan
yang diinginkan oleh pendiri Negara ini. Praktik-praktik politik yang
menghalalkan segala cara, yang dilakukan dengan memfitnah, mengadu domba serta
memprovokasi rakyat yang tidak berdosa harus segera diakhiri.
b.
Implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi
Di
bidang ekonomi perlu dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas yang berkemanusian dan ber-Ketuhanan. Dalam realitas yang ada sekarang
pengembangan eknomi cenderung mengarah pada persaingan bebas. Yang terjadi
kemudian adalah siapa yang kuat dialah yang menang. Siapa yang memiliki modal
besar dialah yang dapat menguasai pasar. Akhirnya ekonomi menjadi ekonomi
kapitalis. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak dikembangkan sistem
ekonomi yang dapat mensejahterakan semua rakyat Indonesia. Hal ini akan dapat
terwujud manakala ekonomi yang dikembangkan mendasarkan pada moralitas
humanistik atau ekonomi yang
berkemanusiaan.
Atas
dasar itulah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pengembangan
ekonomi kerakyatan yang dilakukan bukan saja ditujukan demi mengejar
pertumbuhan, tetapi juga dilakukan demi kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk itu
Indonesia mendasarkan ekonominya pada kekeluargaan. Sebenarnya ekonomi tidak
bis dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
agar manusia akan menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu ekonomi harus
mendasarkan pada kemanusiaan demi kesejateraan selujruh bangsa.
c.
Implementasi Pancasila dalam bidang sosial-budaya
Sosial
budaya harus dikembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang dimiliki
mayarakatnya. Pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia harus
bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistic, maksudnya nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai
yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Hal ini tercermin dalam Sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan nilai
kemanusiaan pada bidang sosial budaya.
Sebagai
kerangka membangun kesadaran, nilai-nilai Pancasila dapat merupakan dorongan
motivasi untuk :
(1)
universalisasi,
yaitu melepaskan simbol-simbol kedaerahan dari ketrikatan kultur, dan
(2)
transendentalisasi,
yaitu meningkatkan derajad kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Dengan
demikian proses humanisasi universal akan mampu mengatasi terjadinya
dehumanisasi dan sekaligus terjadi aktualisasi nilai demi kepentingan kelompok
sosial sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Di
era sekarang ini ada kecenderungan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai
kemanusiaan yang beradab. Akibat dari terjadinya perbenturan kepentingan
politik yang dilakukan elit-elit politik, masyarakat yang menjadi korbannya.
Masyarakat sebagai elemen infra struktur politik serigkali melakukan aksi yang tidak
beradab. Namun justru memperoleh apresiasi dari elit politik demi
kepentingannya. Di samping itu ada kecenderungan semakin meningkatnya fanatisme
kedaerahan, yang mengakibatkan lumpuhnya keberadaban masyarakat. Untuk itu
menjadi tugas kita bersama untuk mengembangkan aspek sosial budaya yang di
dasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
d.
Implementasi Pancasila dalam bidang pertahanan keamanan
Demi
tegaknya hak-hak warga negara, perlu adanya peraturan perundang-undangan baik
untuk mengatur ketertiban umum maupun dalam rangka melindungi hak-hak warga
negaranya. Negara bertujuan melindungi seluruh rakyat dan wilayahnya. Untuk itu
maka keamanan merupakan syarat bagi terciptanya kesejahteraan sosial. Sementara
untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup dan intgritas suatu Negara,
diperlukan pertahanan Negara. untuk itu semua diperlukan aparat keamanan dan
aparat penegak hukum Negara.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemanusiaan monopluralisme, maka perahanan dan keamanan negara harus
dikembalikan kepada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung
utama negara. dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moral
pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara
harus mendasarkan pada tujuan untuk terjaminnya harkat dan martabat manusia,
yakni terjaminnya hak asasi manusia.
Pada
prinsipnya pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini dapat diuraikan sebagai
berikut :
1)
Pertahanan
dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I dan II)
2)
Pertahanan
dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam
seluruh wilayah Indonesia (sila III)
3)
Pertahan
dan keamanan harus mampu mnjamin hak-hak dasar, persamaan derajad serta
kebebasan kemanusiaan (sila IV)
4)
Pertahanan
dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup
masyarakat (sila V)