Pada
saat diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tepatnya pada hari Jum’at legi
tanggal 17 Agustus 1945, tepat jam 10.00 pagi WIB ( jam 11.30 waktu Jepang) di
depan rumah yang berada di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta dibacakan
sebuah teks “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Ir. Soekarno dan
Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut
terjadi suatu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Suatu peristiwa
bersejarah yang dilakukan dengan sangat sederhana namun khidmat, dan penuh
kebanggaan!
Pada
saat itu para pejuang kemerdekaan tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi,
kelompok maupun golongannya sendiri meski untuk itu dilakukan dengan ancaman
nyawanya sekalipun. Dengan peralatan yang sangat sederhana mereka berjuang
ingin menunjukkan kepada dunia bahwa mereka mampu melawan dan mengusir
penjajah. Dengan dilandasi oleh jiwa, tekad, semangat dan kerelaan untuk
berkorban. Bahkan semua itu dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Di dalam
pikiran dan hati para pejuang hanya ada satu kata yakni merdeka atau mati. Merdeka
atau bebas terlepas dari tekanan dan penjajahan bangsa asing, kalau tidak
merdeka lebih baik mati. Betapa sulit suasana seperti itu kita temukan lagi
dalam kehidupan kita sehari-hari sekarang ini.
Dengan
diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia
telah menyatakan diri secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada
bangsa Indonesia sendiri bahwa :
1.
Mulai
saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Hal ini mengandung arti bahwa, mulai
saat itu Bangsa Indonesia telah berani mengambil sikap untuk menentukan nasib
bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Sejak saat itu bangsa
Indonesia tidak lagi di atur dan tidak bergantung pada bangsa penjajah
2.
Di
bidang kehidupan kenegaraan, berarti sejak proklamasi Bangsa Indonesia akan
menyusun negara sendiri, mengatur negaranya sendiri. Mentukan tujuan dan
cita-cita serta mewujudkan dengan menyelenggarakan pemerintahan sendiri
3.
Dalam
bidang hukum berarti Bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri yaitu hukum
nasional Bangsa Indonesia sendiri. Tidak lagi berlaku hukum kolonial atau
jebolnya hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional. Hal ini maksudnya,
bahwa dari segi ketata negaraan, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
melakukan dan menyelenggaraan ketatanegaraan sendiri dengan menggunakan sistem
atau tata hukumnya sendiri.