RPP
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Rujukan penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pengembangan
RPPdilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu
diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompokdi
sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh
kepalasekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara
berkelompok antarsekolahatau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan
disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.
Prinsip Penyusunan
RPP
Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Perbedaan
individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual,
bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi
aktif peserta didik.
c.
Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.
Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
e.
Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran
tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan
keragaman budaya.
g.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen RPP
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP adalah sebagai berikut:
a.
identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi
pokok;
e.
alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f.
tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g.
kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i.
metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k.
sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.
penilaian
hasil pembelajaran.