a. Perencanaan
Penilaian
Perencanaan
penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan
sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan
tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai menggunakan bentuk apa, teknik
apa, berapa frekuensinya, untuk apa pemanfaatannya, serta bagaimana tindak
lanjutnya. Perencanaan penilaian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis
agar tujuan dapat tercapai. Perancangan penilaian dilakukan pada saat
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
Langkah-langkah penting dalam perencanaan penilaian meliputi: Menetapkan Tujuan
Penilaian, menentukan Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun
kisi-kisi, Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal,
menyusun pedoman penskoran.
b. Pelaksanaan
Penilaian
Pelaksanaan
penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi
pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang
dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan
program tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk
penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan
penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian
dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana
yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan
penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata
pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS
meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
Frekuensi
penilaian yang dilakukan oleh pendidik ditentukan berdasarkan hasil pemetaan
penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam program tahunan dan program
semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD.
KD-KD “gemuk” dapat dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus”
dapat disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian
frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester dapat bervariasi
tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik.
Penilaian
sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam
pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK),
dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap
spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester.
Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam
pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata
pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan
sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik
dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan
tentang perilaku peserta didik.
c. Pengolahan Hasil
Penilaian
Pengolahan
hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama
satu semester.
1)
Guru
mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai)
catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan
sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
2)
Guru
mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi
singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal
untuk setiap peserta didik.
3)
Wali
kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru
BK.
Dengan
memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata
pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan
(merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
4)
Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Pada
penilaian pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian
(PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang
dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kompetensi dasar
(KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 –
100 dan deskripsi.
Pada
penilaian keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian
praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik
dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap
mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada
rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
d. Pelaporan, dan
Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan
pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil penilaian. Hasil
penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau nilai pada
masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya.
Rekap nilai atau lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik untuk mengetahui
materi yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya sehingga dapat
digunakan sebagai acuan untuk belajar lebih sungguh-sungguh.
Pelaporan
hasil penilaian juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester. Hasil penilaian
dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta didik. Di
samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gambaran tingkat keberhasilan
pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita dapat
menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas
proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, peserta
didik, maupun pemerintah.
Hasil
penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didik
sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assessment as
learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama
proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun setelah
beberapa kali program pembelajaran (PTS), atau setelah selesai program
pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik
dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka penilaian ini
merupakan assessment of learning.Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa
informasi tentang peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimal
(KKM) dan peserta didik yang belum mencapai KKM. Bagi peserta didik yang belum
mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta
didik yang telah mencapai KKM diberikan pengayaan.