Berdasarkan
Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah
proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik
dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan
secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil
belajar. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan secara
berkesinambungan.
Berdasarkan
Permendikbud No. 81A tahun 2013 istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga
kegiatan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut
memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran
adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau
ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/ bukti melalui
pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti
hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan
hasil-hasil penilaian.
Berdasarkan
Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah
proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik
dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama
dan setelah proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi,
penilaian diri, penilaian antar peserta didik, ulangan, penugasan, tes praktek,
proyek, dan portofolio yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Berdasarkan
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam
penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Penilaian adalah merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses
interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam
proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta
Didik.
Secara
umum, prosedur penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup:
a.
Penyusunan
Rencana Penilaian, yang meliputi: 1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu
pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi penilaian, 3) membuat
instrumen penilaian berikut pedoman penilaian, dan 4) melakukan analisis
kualitas instrumen;
b.
Pelaksanaan
Penilaian;
c.
Pengolahan,
Analisis, dan Interpretasi hasil penilaian;