Sesuai
dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu
pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem
Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI
dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi
di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan
Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya
sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam
rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk
satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu
Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi
satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat
upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu
sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi
PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik,
dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk
setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu
pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
Secara
teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi
Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer
tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah,
PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar
pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi
di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas
melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi
berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan
pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi
PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.
Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP
dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Pengiriman
data akan dibuka kembali pada pertengahan Desember 2016 bersamaan dengan
ditampilkannya hasil dari penarikan data Rapot
Mutu Pendidikan pada web PMP Dikdasmen. Terima kasih.
Adapun
5 (lima) macam elemen pengisian data di aplikasi PMP (Penjaminan Mutu
Pendidikan) terdiri dari:
1. Kepala Sekolah
2. Guru
3. Siswa
4. Komite Sekolah
5. Pengawas Sekolah
Sumber
: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id