Tujuan
pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini
dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan,
penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai negeri sipil.
Ruang
lingkup pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil
ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan
dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Bagi
Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah
melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara
terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan
berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa
kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai
negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
Download
dasar hukum pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan PNS
selengkapnya di bawah ini:
1.
Download
salinan Permendikbud Nomor Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (di sini).
2.
Download
salinan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(di sini).
Demikian
sekilas informasi tentang link download terkait dengan dasar hukum adanya Pemberian
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, semoga
bermanfaat bagi kita semua.