Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat
tak perlu khawatir adanya perbedaan standar ujian kelulusan jika pelaksanaannya
diberikan kepada pemerintah daerah.
Hal
ini menyusul rencana moratorium ujian nasional (UN) mulai 2017. Kemendikbud
akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.
Untuk
tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada
pemerintah kota/kabupaten. Sementara, ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.
Muhadjir
mengatakan, akan ada standarisasi kelulusan yang akan dirumuskan oleh
Kemendikbud bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). "Sama, nanti
itu semua standar nasional, jadi tidak ada perbedaan," ujar Muhadjir, di
Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (25/11/2016). Standarisasi ujian kelulusan
akan berlaku untuk seluruh mata pelajaran.
Dengan
demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran
tertentu. "Keseluruhan pembelajaran akan kami evaluasi sehingga tidak ada
reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi secara total, tapi semuanya
akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata Muhadjir.