A. Petunjuk Umum
1.
Blanko
SHUAMBN untuk MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah
terakreditasi.
2.
Blanko
SHUAMBN dicetak satu muka. Data peserta dan daftar nilai ujian tercantum di
halaman depan.
3.
SHUAMBN
MTs dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
4.
SHUAMBN
ditulis tangan dan/atau komputer dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi,
mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah
luntur dan tidak mudah dihapus.
5.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian, SHUAMBN tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
6.
SHUAMBN
yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang,
sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko SHUAMBN
diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah dengan berita acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang
disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7.
Berita
acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang salah dalam penulisan dan pengisian
tersebut ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan diketahui
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8.
Jika
terdapat sisa blanko SHUAMBN MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan
sisa blanko SHUAMBN tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Sisa
blanko SHUAMBN yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling
lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dengan berita
acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi.
10.
Berita
acara pemusnahan sisa blanko SHUAMBN tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan
Madrasah.
11.
Jika
terjadi kekurangan blanko SHUAMBN, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blanko SHUAMBN ke Direktorat Pendidikan Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
12.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko SHUAMBN, sedangkan blanko
SHUAMBN cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah
ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti SHUAMBN
yang berpenghargaan sama dengan SHUAMBN.
B. Petunjuk Khusus
Penulisan dan Pengisian SHUAMBN
1.
Pengisian
nomor, diisi berturut-turut dengan kode jenis satuan pendidikan pada madrasah
Penyelenggara, kode provinsi dan kabupaten/kota, klasifikasi surat Kemenag,
nomor urut SHUAMBN yang dikeluarkan oleh madrasah asal peserta didik, tahun
pelaksanaan ujian nasional atau ujian madrasah. (sama seperti penulisan Ijazah)
2.
Pengisian
nama madrasah diisi dengan menuliskan nama madrasah penyelenggara ujian, yang
berhak mengeluarkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur madrasah yang
bersangkutan. Contoh : MA Negeri 1 Jakarta (untuk madrasah negeri) MA Nurul
Iman Jakarta (untuk madrasah swasta)
3.
Pengisian
nama pemilik SHUAMBN, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara
jelas dan tebal sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH
4.
Pengisian
tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik SHUAMBN, sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh
: Jakarta, 17 Agustus 1999
5.
Pengisian
nama orang tua/wali pemilik SHUAMBN, diisi sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : Muhammad
Amin
6.
Pengisian
nomor induk siswa nasional pemilik SHUAMBN sesuai dengan nomor yang tercantum
pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional
terdiri dari 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
7.
Pengisian
nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta
yang tertera pada kartu tanda peserta ujian dan sama dengan yang tertera di Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: 3-16-01-21-428-215-2
8.
Pengisian
nama Madrasah Asal pemilik SHUAMBN adalah madrasah tempat pemilik SHUAMBN
menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik
tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka SHUAMBN diterbitkan
oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi. Contoh : Madrasah
A sudah terkareditasi dan Madrasah B belum terakreditasi. Peserta didik madrasah
B ujian akhirnya bergabung dengan madrasah A, maka SHUAMBN peserta didik dari
Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A, sehingga dalam pengisian blanko
SHUAMBNnya, madrasah asal dituliskan Madrasah B tetapi yang menandatangani
SHUAMBN adalah Kepala Madrasah A.
9.
Pengisian
nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SHUAMBN, adalah sebagai
berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal, bulan, dan
tahun penerbitan (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan).
Contoh : Jakarta Selatan, 07 Mei 2016
10.
Pengisian
nilai pada blanko SHUAMBN:
a.
Nilai
Tulis adalah nilai hasil ujian tulis UAMBN.
b.
Nilai
Praktik adalah nilai hasil ujian praktik UAMBN
c.
Nilai
Akhir adalah gabungan dari nilai ujian tulis dan ujian praktik. Komposisi antara
nilai ujian tulis dan ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya
adalah 60% tulis dan 40% praktik
d.
Nilai
diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan ketelitian dua
angka di belakang koma. Contoh: 90,35
11.
Pengisian
nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang
menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai
negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu
garis/strip ( - ).
Contoh :
a. untuk yang PNS :
Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002
b. untuk yang bukan
PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. -
12.
Pasfoto
adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam
putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus
ke depan. Untuk siswi puteri mengenakan jilbab/kerudung.
13.
Terakhir
Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap.
Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik SHUAMBN. Stempel/cap yang digunakan
adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur.
14.
SHUAMBN
ditanda tangani oleh kepala madrasah definitif Penyelenggara Ujian.
15.
Bila
madrasah tidak memiliki kepala madrasah definitif, SHUAMBN dapat ditanda tangani
oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi
mandat oleh pejabat yang berwenang.