1.
Penulisan
nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara
jelas dan tebal, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk MI, sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan. b. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH
2.
Pengisian
tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah sebagai berikut :
a.
Untuk
MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundang-undangan.
b.
Untuk
MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : Jakarta, 17 Agustus 1999
3.
Pengisian
nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum
pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional
terdiri atas 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
4.
Pengisian
nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut:
a.
MTs
dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: 3-16-01-21-428-215-2
b.
Untuk
Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian
madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
5.
Pengisian
nilai pada blanko Ijazah sebagai berikut:
a.
Nilai
rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
b.
Nilai
rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c.
Nilai
rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5
d.
Nilai
rata-rata rapor MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor
semester 1 sampai dengan 5
e.
Nilai
Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah.
f.
Pengisian
nilai rata-rata rapor, nilai Ujian Madrasah diisi dengan rentang nilai 0 (nol)
sampai 100 (seratus) dengan ketelitian dua angka di belakang koma. Contoh:
85,65
6.
Pengisian
nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan. Contoh : Jakarta Selatan,
07 Mei 2016
7.
Pengisian
nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai
negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi
satu garis/strip ( - ).
Contoh :
a. untuk yang PNS :
Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002
b. untuk yang bukan
PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. -
8.
Kepala
madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap.
Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
9.
Ijazah
ditanda tangani oleh Kepala Madrasah Definitif Penyelenggara Ujian.
10.
Bila
madrasah tidak memiliki kepala madrasah definitif, Ijazah dapat ditanda tangani
oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang
diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.