1.
Pengisian
Nomor, diisi berturut-turut dengan kode jenjang satuan pendidikan, nomor urut
madrasah penyelenggara, kode Provinsi dan Kabupaten/Kota, klasifikasi surat
Kemenag, nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara, tahun
diterbitkan ijazah. Contoh :
MI.08
/01.12/PP.01.1/001/2016
Untuk MI di Kota
Banda Aceh Provinsi Aceh
MTs.05
/02.19/PP.01.1/001/2016
Untuk MTs di Kota
Binjai Provinsi Sumatera Utara
MA.
02/11.02/PP.01.1/001/2016
Untuk MA di Kota
Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta
Penjelasan:
1)
MI,
MTs, MA : menunjukkan kode jenjang satuan pendidikan
2)
Nomor
setelah kode jenjang pendidikan (contoh 08, 05, 02) menunjukkan nomor urut
madrasah Penyelenggara Ujian yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala
Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi.
3)
Empat
digit yang dipisahkan oleh tanda titik setelah garis miring yang pertama, menunjukkan
kode provinsi (contoh 01 = Provinsi Aceh) dan kabupaten/kota (contoh 12 = Kota
Banda Aceh).
4)
Kode
setelah garis miring kedua (PP.01.1) menunjukkan Klasifikasi Surat Kementerian
Agama. (ditulis mengikuti contoh)
5)
Tiga
digit setelah garis miring yang ketiga, menunjukkan nomor urut Ijazah yang diterbitkan
oleh madrasah penyelenggara. (contoh : 001) untuk nomor urut Ijazah pertama.
6)
Angka
2016 setelah garis miring yang keempat menunjukkan tahun diterbitkan Ijazah.
2.
Daftar
Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana terlampir dalam
lampiran.
3.
Nama
Madrasah ditulis Nama Madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur madrasah yang bersangkutan.
Contoh : MA Negeri 1
Jakarta (untuk madrasah negeri)
MA Nurul Iman Jakarta
(untuk madrasah swasta)
4.
Pengisian
nama pemilik Ijazah, diisi dengan nama pemilik Ijazah, ditulis dengan HURUF
KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
MI,
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundang-undangan.
b.
MTs
dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH
5.
Pengisian
tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
a.
MI,
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundang-undangan.
b.
MTs
dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya. Contoh : Jakarta, 17 Agustus 1999
6.
Pengisian
nama orang tua/wali pemilik Ijazah, ditulis dengan huruf kapital di awal setiap
kata secara jelas dan tebal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
MI,
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundang-undangan.
b.
MTs
dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya.
c.
Wali
dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam
kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai
dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh : Muhammad Amin
7.
Pengisian
nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum
pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional
terdiri atas 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
8.
Pengisian
nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut:
a.
MTs
dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: 3-16-01-21-428-215-2
b.
Untuk
Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian madrasah
yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
9.
Pengisian
nama Madrasah Asal pemilik Ijazah adalah madrasah tempat pemilik Ijazah menempuh
pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan
pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka Ijazah diterbitkan oleh satuan
pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi. Contoh : Madrasah A
sudah terkareditasi dan Madrasah B belum terakreditasi. Peserta didik madrasah
B ujian akhirnya bergabung dengan madrasah A, maka Ijazah peserta didik dari
Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A, sehingga dalam pengisian blanko Ijazahnya,
madrasah asal dituliskan Madrasah B tetapi yang menandatangani Ijazah adalah
Kepala Madrasah A.
10.
Pengisian
nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, adalah sebagai
berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan
Ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). Contoh
: Jakarta Selatan, 07 Mei 2016
11.
Pengisian
nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai
negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS
diisi satu garis/strip ( - ). Contoh : a. untuk yang PNS : Drs. H. Imam Hanafi,
M.Pd. NIP. 196812131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah,
M.Pd. NIP. –
12.
Pasfoto
adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam
putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus
ke depan. Untuk siswi puteri mengenakan jilbab/kerudung.
13.
Pasfoto
dibubuhi cap tiga jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri
pemilik Ijazah.
14.
Terakhir
Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap.
Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik Ijazah. Stempel/cap yang digunakan
adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.