A. Petunjuk Umum
1.
Ijazah
untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.
Ijazah
dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan
dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3.
Ijazah
MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
4.
Ijazah
ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
6.
Ijazah
yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang,
sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah
diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang
disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7.
Berita
acara pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut
ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8.
Jika
terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan
sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Sisa
blanko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling
lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan
berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi.
10.
Berita
acara pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Pendidikan Madrasah.
11.
Jika
terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat
permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya
tanggal 30 Desember 2016
12.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko
Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan
pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah.