1. pengendalian
kegiatan
pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi ini dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan
bimbingan teknis program penyaluran Tunjangan Profesi oleh pusat kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b.
pemantauan
dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c.
penyelesaian
masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi;
d.
rekonsiliasi
data penerima Tunjangan Profesi dengan instansi terkait.
2. pengawasan
pengawasan
dilakukan secara internal dan eksternal oleh aparat fungsional terhadap proses
penyaluran Tunjangan Profesi. Pengawas dimaksud meliputi :
a.
pengawasan
internal, antara lain Inspektorat Jenderal pusat dan daerah;
b.
pengawasan
eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Laporan retur dan
SSBP (Surat Setor Bukan Pajak)
dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu
melakukan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada
tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang
bersangkutan melakukan transaksi pengembalian.