Perubahan
data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan
data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan
data penerima Tunjangan Profesi setiap bulan.
Jika
ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji
pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke
Direktorat Jenderal GTK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p.
Direktorat terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih
pembayaran akibat perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun berikutnya.