Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan
anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yangdiselenggarakan sejak
anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di
masa emas perkembangannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih
lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal;
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak,
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain
dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan
PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos
PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak,
PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Khusus
program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh
tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 2 yang dapat
diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang
dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam seperti Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.
Di
masyarakat muncul program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan berbagai
nama, seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD
berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh
Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al
Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan
Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk
layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya
dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.
Guna
memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan
petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku ”Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.
Download
selengkapnya Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.