Pembatalan Pembayaran
Tunjangan
Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a.
terbukti
memperoleh kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara
melawan hukum;
b.
menerima
lebih dari satu Tunjangan Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau
berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi
dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi lainnya yang tidak sah wajib
dikembalikan ke kas daerah.
Penerima
Tunjangan Profesi wajib mengembalikan
Tunjangan Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi
ke kas daerah melalui rekening kas daerah dengan menggunakan SSBP (Surat Setor
Bukan Pajak).
2. Penghentian
Pembayaran
Pemberian
Tunjangan Profesi guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan Profesi memenuhi
satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a.
meninggal
dunia;
b.
pensiun;
c.
tidak
bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d.
sedang
mengikuti tugas belajar;
e.
tidak
mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima
Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
f.
memiliki
jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.
mutasi
menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
h.
melakukan
tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
i.
dengan
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi
tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak
yang berwenang.