Mekanisme
pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sebagai berikut:
1. Umum
a.
Direktorat
terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua)
tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai
bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku
untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan);
b.
SKTP
yang diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN;
c.
apabila
ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja
penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya
pada tahun berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d.
guru
memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;
e.
hasil
penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru
untuk pembayaran Tunjangan Profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja
guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya.
Tunjangan Profesi
diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru
minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1)
untuk
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah
memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi
binaannya, hasil PKG dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
2)
untuk
jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru
diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f.
guru
yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi
guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g.
bagi
guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)
dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100
(seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat
izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya
tetap dibayarkan;
h.
dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang
disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian
kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran
2014/2015;
i.
selama
liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi;
j.
dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan
realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1)
direktorat
terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan
dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal
Tunjangan Profesi;
2)
direktorat
jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah
ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan
April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k.
dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan
penyerapan atau penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1)
laporan
triwulan I paling lambat akhir bulan April 2016;
2)
laporan
triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2016;
3)
laporan
triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016;
4)
laporan
triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
l.
Tunjangan
Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi
persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m.
pelaksanaan
penyaluran tunjangan dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
1)
apabila
terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya,
maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2)
Tunjangan
Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
3)
apabila
terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan
pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota,
antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau
pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan
Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada
tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal
24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang
bersangkutan akan disesuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun berikutnya;
4)
apabila
terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain
pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka Tunjangan
Profesi guru PNSD tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
2. Data Pokok
Pendidikan (Dapodik)
b.
Direktorat
Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi lulusan
tahun 2007 sampai dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam,
rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum
SKTP diterbitkan.
c.
Guru
wajib mengecek kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada
info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
d.
Bagi
guru yang SK nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib
memenuhi persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni
untuk semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.
3. Manual
Mengingat
kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital,
diperlukan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang
menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah
di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan sertifikat
pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat
keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan
pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya
dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan, sertifikat
pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen
GTK.
4. Mutasi guru dari
kementerian lain
Guru
yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan
kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan
kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus menambahkan data
kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
5. Tunjangan Profesi
kurang bayar
Tunjangan
Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
SKTP pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b.
mendapat
surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas
Internal Daerah;
c.
memiliki
SKTP Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemdikbud;
d.
kurang
bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan
dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi
guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan.