Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan
tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak
tahun 2007.
Perbaikan
penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk
mendapatkan hasil yang lebih baik. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru
tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan
peserta.
Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal
hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dandipublikasikan secara
online.
Pedoman
ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur proses penetapan
peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses
verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam
penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah.
Salah
satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen
dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Terimakasih kepada
Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah
berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.
(Sambutan Ditjen GTK dalam Buku 1 Edisi Revisi ke-2 Tahun 2016).
Download
selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Edisi Revisi
ke-2 Tahun 2016 selengkapnya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
Sumber
: sergur.kemdiknas.go.id