Pasal
1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru
profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Lebih
lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Sebagai
tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya
sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan
dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat
UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam
jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan
hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan
dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun
2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG)
untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di
samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF)
dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum
31 Desember 2005.
Pelaksanaan
sertifikasi guru Tahun 2016 dimulai dengan pembentukan konsorsium sertifikasi
guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia
sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan
pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait
pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan
proses penetapan peserta sertifikasi guru.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi