Pasal
1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru
profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut
beberapa macam jenis buku pedoman sertifikasi guru, selengkapnya sebagai
berikut :
1.
Buku
1 : Pedoman Penetapan Peserta
2.
Buku
2 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
3.
Buku
3 : Pedoman Penyusunan Portofolio
4.
Buku
4a : Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku
4b : Rambu-Rambu Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
5.
Buku
5 : Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016