Dasar
hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan
tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001
tentang yayasan;
5.
Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan
Profesi Konselor;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru
dalam jabatan
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK
dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;