Berdasarkan
hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan
dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun
2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG)
untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
Di
samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF)
dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum
31 Desember 2005.
1. Alur Sertifikasi
Guru melalui PF dan PLPG
Alur
pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada gambar Alur Sertifikasi Guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 berikut :
Penjelasan
alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar di atas adalah sebagai berikut.
a.
Guru
berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
b.
Bagi
guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut :
1)
Menyusun
portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
2)
Portofolio
yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3)
Apabila
hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas
minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio
yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi
pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri
untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4)
Apabila
skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara
administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan
tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA*) untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
c.
Peserta
yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi
guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang
tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(Buku 4).
d.
PLPG
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak
mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi
kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam
ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus
mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan
diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
*
Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah
ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
2. Alur Sertifikasi
Guru Melalui SG-PPG / Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi
Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada gambar berikut ini :
|
Gambar : Alur Sertifikasi Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 |
Penjelasan
alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar di atas adalah sebagai berikut
:
a.
Guru
berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG)
dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti
seleksi administrasi.
b.
Guru
yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta
SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti
tahapan: (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I,
(3) workshop tahap II, dan (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap
I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing
masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.
c.
Setiap
tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1,
ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta
mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
d.
Peserta
yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat
mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka
pengembangan diri.
e.
Peserta
yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian
tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3
tahun).