Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan
dengan:
a.
Pakta
Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b.
Surat
Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c.
SK
Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.
Verifikasi
dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP,
dan LPTK.. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana
tabel komponen data dan dokumen pendukung berikut ini :
1.
Nama
lengkap bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan
ijasah terakhir
2. Pangkat/golongan
khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu
menyerahkan
3.
Tempat
dan tanggal lahir bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai
dengan ijazah terakhir
4.
Kualifikasi
akademik dokumen pendukung ijazah terakhir
5.
Tahun
lulus (S-1/D-IV) ijazah
6.
Nama
perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
7.
Program
studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
8.
Nama
sekolah sesuai dengan SK mengajar tempat mengajar
9.
Bidang
studi sertifikasi guru sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas mengajar (lihat
penjelasan penetapan bidang studi).
10.
TMT Guru Sesuai SK awal mengajar
11.
Status Kepegawaian Sesuai dokumen pendukung SK
pengangkatan