A. Standar Struktur
Kurikulum
Sesuai
dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang
MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara
umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan
Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan
KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi
KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap
penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total
alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah.
Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah
terlampir.
Tabel
Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan
sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal
Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan
batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di
seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013
(K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP
dan K13
Dengan
diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA)
diwajibkan menggunakan KTSP mulai
semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah
ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses
verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh
Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus
untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan
sebagai berikut:
·
1 Jam Pelajaran = 30 menit
·
Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6
JTM/hari).
·
Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu =
36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian
Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165
sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat
untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari
penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan
SIMPATIKA.
Saat
melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi
pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per
kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik
di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih
meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang
ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
E. Linieritas Mapel
Sertifikasi
Setiap
Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai
kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh
sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak
Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.
Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses
VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum
tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam
dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak
Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK
Online
SKMT
(Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal
Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota
(S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru
bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses
Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala
Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT
Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non
Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki
Kepala Madrasah yang aktif baik yang
permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag
Kab/Kota masing-masing.
SKBK
hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya.
Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru
baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak
Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK
dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses
Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota
masing-masing.
Untuk
melihat Dokumen lengkap silakan unduh di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.