Pemerintah
tidak akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS.
Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan
rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.
Berikut
tahapan-tahapan kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat diwawancarai JPNN.
Pertama,
dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi,
naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua,
setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari
sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga,
hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta
kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian
(PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian
tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini
kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja pegawai.
Keempat,
nantinya pejabat Pembina kepegawaian
(PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.
Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua,
kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun
kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Kelima,
ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran
dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi
dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi. (sam/esy/jpnn)