PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan) akan menjadi pola baru dalam program sertifikasi bagi Guru di tahun
2016 ini.
Selanjutnya, berikut syarat untuk dapat mengikuti Sertifikasi Guru
melalui PPGJ tahun 2016, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
kecuali guru Pendidikan Agama.
3.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
· Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota.
· Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh
yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas,
diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
4.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan
dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun
secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.
Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti
workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK
berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda
atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.