PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan) akan menjadi pola baru dalam program sertifikasi bagi Guru di tahun
2016 ini.
Adapun ketentuan umum penetapan peserta PPGJ
Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1.
Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik
berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan
2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada
pelaksanaan UKA tahun 2016.
2.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena
pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
3.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL)
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016.
4.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi
akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan
bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang
studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
5.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs
www.sergur.kemdiknas.go.id
6.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi
Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan yaitu:
· Meninggal dunia atau
· sakit permanen
· Melakukan pelanggaran disiplin
· Mutasi ke jabatan selain guru
· Mutasi ke kabupaten/kota lain
· mengajar sebagai guru tetap di
Kementerian lain,
· pensiun
· Mengundurkan diri dari calon peserta
7.
Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan
pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
8.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih
tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
9.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas
Pendidikan Provinsi. Calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan
akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai
dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
· Seluruh peserta sertifikasi guru dalam
jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
· Guru sudah memiliki sertifikat pendidik
dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
(selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
· Guru yang diangkat sebelum bulan Januari
tahun 2006
· Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c
di atas diranking berdasarkan hasil UKA.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas
akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.