Regulasi
baru bagi guru yang belum disertifikasi memiliki semangat untuk memberikan
solusi.
Pemerintah
tengah menyiapkan regulasi baru bagi guru-guru yang belum disertifikasi sejak
2005. Aturan tersebut akan keluar paling lambat Maret 2016.
Persoalan
masih belum disertifikasinya sejumlah guru yang diangkat sebelum 2005 cukup
menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) 2016, yang diselenggarakan di Sawangan, Depok Jawa Barat.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa dirinya
tidak akan membiarkan proses sertifikasi yang sudah berlangsung sejak 2005 itu
mandeg begitu saja. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan satu regulasi yang
diperuntukkan bagi guru-guru yang belum disertifikasi. “Kita sedang finalisasi
draftnya, sudah beres rancangan awal peraturannya,” kata dia, di Depok, Selasa
(23/2).
Saat
ini, kata Anies, Dirjen sedang mereview sejumlah pasal serta mengaji
konsekuensi yang akan muncul jika pasal tersebut diterapkan. Namun, ia
memastikan, bahwa regulasi baru ini memiliki semangat untuk memberikan solusi
kepada para guru yang belum tersertifikasi.
Di
sisi lain, kebutuhan sekolah akan guru juga sangat tinggi. “Jadi jangan sampai
persoalan sertifikasi guru yang sudah berjalan daei 2005 – sekarang menjadi
mandeg,” ungkap Anies.
Penggagas
Program Indonesia mengajar ini menjanjikan, regulasi akan keluar akhir Februari
atau paling lambat Maret 2016. “Sebelum akhir Februari, atau Maret sudah keluar
aturannya,” tegas Anies.
Ketua
Umum PGRI, Sulistyo mengatakan merupakan kewajiban pemerintah untuk
mensertifikasi guru. Jika akan dibuat regulasi bagi guru yang belum
tersertifikasi, maka jangan sampai bertolak belakang dengan UU 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Sistem
sertifikasinya juga harus sama dengan sertifikasi guru yang sudah berjalan
selama ini. “Berdasarkan PP 74 dengan portofolio dan PLPG. Jadi kalau
pemerintah mau membuat regilasi jangan bertentangan dengan UU guru dan PP 74,”
papar Sulistyo.
Menurut
Sulistyo jumlah guru yang belum disertifikasi sekitar 1,7 juta termasuk guru
honorer. Sebab guru honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun termasuk
kategori guru tetap berdasarkan PP 74. “Mereka berhak disertifikasi. Jadi
jangan ditinggal,” katanya.
Anggota
Komisi, X DPR, Ferdiansyah dalam kesempatan terpisah mempertanyakan masih
banyaknya guru yang diangkat sebelum 2005 dan belum juga disertifikasi.
“Jumlahnya
mencapai 25 persen dari keseluruhan jumlah guru yang masuk kategori diangkat
sebelum 2005. Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005, sertifikasi guru ditargetkan
selesai pada 2015,” tegas Ferdiansyah.
Pelibatan Publik
Dalam
kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud sedang merumuskan
metode pelibatan publik yang lebih intensif dalam penanganan pendidikan yang
selama ini dalam lingkup pemerintahan.
“Pelibatan
publik dalam pendidikan sangat penting agar nuansa perubahan yang diharapkan
bukan hanya kajian simbolik atau konseptual semata,” kata dia.
Anies
menjelaskan, cakupan publik dalam upaya perlibatan tersebut bukan hanya
bermakna hanya diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi
tertentu. Namun lebih jauh, publik itu adalah orang tua, sekolah, masyarakat,
luas maknanya publik mewakili aspirasi dan nilai wajar.
Dia
menambahkan perumusan metode tersebut, bukan berarti akan dituangkan dalam
peraturan yang baku, karena jika harus diatur dalam aturan baku, justru tidak
ada ruang yang luas untuk kreativitas. Namun lebih pada interaksi yang tidak
biasa.
“Seperti
yang dilakukan dalam Rembuknas kali ini, tidak ada aturan Rembuknas yang kami
ubah, namun pola interaksinya yang dirancang untuk ruang ekspresi, menyumbang
ide, sehingga peserta dan publik merasa lebih bermakna,” kata dia. (– cit/E-3)