Pasal 451.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun dengan sukarela tetap bekerja sebagai anak buah kapal
sesudah dia tahu tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 326, 438-1 sub 1’,
450, 465; KUHD 419-4’; HO. 129-2’.)
Pasal 451 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.)
(1) Seorang
nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat surat keterangan kapal,
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(2) Anak
buah kapal yang turut serta menyuruh membuat surat keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, didncam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 353, 450; KUHP 8, 93, 95, 266, 452.)
Pasal 451 ter
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. 1938-2.) Barangsiapa untuk
memenuhi peraturan dalam ayat (3) pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal memperlihatkan surat keterangan
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun. (KUHP 8, 266; S. 1933-48.)
Pasal 452.
(1) Barangsiapa
dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu
tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan
maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan
kerugian.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akta itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, bila penggunaan akta itu dapat
menimbulkan kerugian. (KUHP 8, 266, 251 bis, 486.)
Pasal 453.
(s.d.
u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 /
1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
seorang nakhoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
anak buah kapal tetapi sebelum perjanjian kerjanya habis, dengan sengaja dan
secara melawan hukum menarik diri dati pimpinan kapal itu. (KUHD 341, 342 dst.,
345, 412, 419, 431; KUHP 8, 93 dst.; Rv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 454.
(s.d.
u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1, 2; UU No. 1 / 1946.)
Diancam,karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang anak buah kapal yang, bertentangan dengan kewajibannya
menurut perjanjian kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, bila
menurut keadaan pada waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya
bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu. (KUHD 375 dst., 395 dst., 401
dst., 413, 419, 434 dst.; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg.
498.)
Pasal 455.
(s.d.u.
dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1,2; UU No. 1 / 1946.) Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan secara
melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah
disetujuinya. (KUHD 3414, 400; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62;
RBg. 498.)
456. Dicabut
dg. S. 1934-214 jo. 1938-2.
Pasal 457.
(s.d.
u. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2.) Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatduakan, bila dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau bila kejahatan itu
dilakukan akibat permufakatan untuk berbuat demikian. (KUHP 8, 88.)
Pasal 458.
(s.d.u.
dg, UU No. 1 / 1946.) (1) (s.d.u. dg. S. 1935-492,565, S. 1934-214 jo. S. 1938-2; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum lewat sebulan sejak menatik diri dari persetujuannya dengan kapal
Indonesia seperti diterangkan dalam pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHD 320, 327, 341.)
(2) Perbuatan
tersebut tidak dipidana, bila penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan
penguasa setempat. (KUHP 6, 93 dst.)
Pasal 459.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang
di atas kapal menyerang nakhoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak, atau seorang
anak buah kapal Indonesia, yang di atas kapal dalam menjalankan pekerjaannya
berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena
melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) yang
bersalah diancam dengan:
1o. pidana
penjara paling lama empat tahun, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka berat;
(KUHP 90.)
3o pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatan kematian.
(KUHD 341, 341d, 375, 393, 434; KUHP
8, 89, 93 dst., 211 dst., 465, 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 460.
(1) Insubordinasi
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena
metakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) yang
bersalah diancam dengan:
1o pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3'o pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan kematian. (KUHP 8, 88,
211 dst., 214, 459, 465, 487.)
Pasal 461.
(s. d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.)
Barangsiapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya ada pemberontakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 8, 88, 94 dst., 160, 460,
465.)
Pasal 462.
(s.d.u.
dg. S. 1935-492, 565.) Bila dua orang
anak buah kapal Indonesia atau lebih dengan bersekutu atau akibat permufakatan
jahat tidak mau melakukan pekerjaan, mereka diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 341', 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 88, 93
dst., 465.)
Pasal 463.
(s.d.u. dg. S. 1935-492; UU No. 1 /
1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak
buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena tidak man
melakukan pekerjaan, masih tetap tidak mau melakukan pekerjaan. (KUHD 311 dst.,
3412, 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 93 dst., 465.)
Pasal 464.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1 / 1946 dan UU No. I8 / Prp / 1960) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
1o. yang
dengan sengaja tidak menuruti perintah nakhoda yang diberikan untuk keamanan
atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2o. yang
tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda, ketika dia tahu
bahwa kemerdekaan nakhoda itu untuk bergerak telah dirampas;
3o. yang
dengan sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda pada saat yang tepat, ketika
dia tahu ada orang yang bermaksud melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan
tersebut dalam No. 3' tidak berlaku bila insubordinasi tidak terjadi (KUHP 8,
93 dst., 465; KUHD 311 dst., 3415, 393 dst.)
Pasal 465.
(s.d.u.
dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Pidana yang diancam pada pasal
448, 451, 454, 455 dan 459-464 dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, berpangkat perwira
kapal. (KUHP 93.)
Pasal 466.
(s.d.u.
dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1 /
1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu
menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau
perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan
barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau memperhitungkan kerugian
atau pengeluaran yang dibuat-buat, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian
di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 102, 372, 479, 486; KUHD 311
dst., 341, 341d.)
Pasal 467.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda
kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi perbuatan itu, mengubah haluan
kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 8, 35,
93 dst., 479; KUHD 311 dst, 341, 341d, 367 dst., 370, 373, 373a.)
Pasal 468.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena
terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan
kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak
buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan. (KUHP 8, 93 dst., 418, 455, 465.)
Pasal 469.
(s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.)
(1) (s.d.u.
dg. UU NO. 1/1946.) Seorang nakhoda
kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan ditakukan perbuatan yang
diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap,
ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang
penumpang kapal yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan nakhoda
melakukan perbuatan yang sama dengan akibat seperti itu juga, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst.; KUHD 311 dst., 341, 341d, 367 dst.)
Pasal 470.
(s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU
No. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena
terpaksa sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib
diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93-95; KUHD 311 dst., 341, 341d, 393 dst.)
Pasal 471.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Scorang nakhoda kapal
Indonesia yang dengan sengaja membuang barang muatan bukan karena terpaksa dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst,; KUHD 311 dst., 341, 341d, 357.)
Pasal 472.
Barangsiapa
dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tak dapat dipakai muatan, perbekatan, atau barang keperluan yang ada
dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(KUHP 8, 198, 382, 406, 410.)
Pasal 472 bis
(.s.d.t. dg. S. 1938-393.) Barangsiapa turut berlayar di
atas sebuah kapal sebagai sebagai penumpang gelap, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan. (KUHP 3, 8, 93, 94 dst.)
Pasal 473.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal dia tahu bahwa
dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93, 474.)
Pasal 474.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /1960.)
Seorang nakhoda yang dengan sengaja memakai tanda-tanda pada kapalnya sehingga
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal
Angkatan Laut atau kapal pemandu yang bekerja di perairan atau terusan laut
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 228.)
Pasal 475.
(s.
d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa melakukan pekerjaan
nakhoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal dia tahu bahwa
kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 227; KUHD 373a.)
Pasal 476.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang
tanpa alasan yang sah menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan
undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana
beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 477; KUHD 311 dst., 341, 341d,
358b.)
Pasal 477.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946.)
(1) Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan seorang terdakwa atau
terpidana lari atau melepaskan orang itu, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya alas
permintaan berdasarkan undangundang, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila
orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan diri karena kealpaan nakhoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidaria
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 172, 223,
426, 476; KUHD 311 dst, 341, 341d.)
Pasal 478.
(s.d.
u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Seorang nakhoda kapal Indonesia
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea pertama pasal
358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya
terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 93, 95, 525, 531, 566; KUHD 341, 341d, 534 dst.).
Pasal 479.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
438-449, 446, dan 467, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal
35 nomor 1’- 4’
BAB XXIX A. KEJAHATAN PENERBANGAN
DAN KEJAHATAN TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.
Pasal 479a.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
enam tahun;
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
babaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479b.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
karena kealpaannya menyebabkan hancumya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun;
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479C.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara;
(4) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d.
(s.d. t. dg. UU No. 411976.) Barangsiapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a. dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
penerbangan tidak aman;
b. dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e.
(s.d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau
rusak, dipidana:
a. dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479h.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(2) Apabila
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(3) Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan
pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan luka berat;
b. dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j.
(s. d. t. dg. UU No. 411976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya
lima belas tahun.
Pasal 479k.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j itu:
a. dilakukan
oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. dilakukan
dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang;
f. mengakibatkan
luka berat seseorang.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancumya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 l
(s.d.t. dg, UU No. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
(s.d.t. dg. UU NO. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas
atau menyebabkan kerusakan alas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak
dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o.
(s.d.t. dg. UUNO. 4/1976.)
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan
Pasal 479 huruf n itu:
a. dilakukan
oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan
direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat
bagi seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479p.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
Barangsiapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479q.
(s.d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479r.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata
tertib didalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX PEMUDAHAN DALAM TINDAK
PIDANA.
Pasal 480.
(s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 18 / Prp / 1960,)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:
1o. barangsiapa
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena
ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,
menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan; (KUHP 517.)
2o. barangsiapa
menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan. (KUHP 481 dst.; Sv. 71; IR. 62;
RBg. 489.)
Pasal 481.
(1) Barangsiapa
menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2). yang
bersalah dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’
dan haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP
35, 480, 486, 517.)
Pasal 482.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan
tersebut dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,
bila denda tersebut diperoleh dari salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 364, 373, dan 379. (RO. 95-2’, 110, 116, 129-1 sub 1’.)
Pasal 483.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menerbitkan suatu tulisan atau suatu gambar yang karena sifatnya dapat
dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o. nama
si pelaku tidak diketahui danjuga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit
pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2o. penerbit
sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
(KUHP 61 dst., 484 dst., 488.)
Pasal 484.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
mencetak tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, bila:
1o. orang
yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2o. pencetak
mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat tulisan atau gambar
itu diterbitkan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. (KUHPerd.
62, 483, 485, 488.)
Pasal 485.
Bila
sifat tulisan itu atau gambar itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal tersebut di atas
hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 72, 483
dst.)
BAB XXXI. ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI
BAB.
Pasal 486.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359, 429; S. 1934-172, 173.)
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204 ayat (1), 244-248, 253-260
bis., 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat (1), (2) dan (3), 368 ayat (1)
dan (2) sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat (2) dan (3) pasal 365, pasal
369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417,
425, 432 ayat (2), 452, 466, 480 dan 481, demikian juga pidana penjara selama
waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat (2), 365 ayat (4) dan 368
ayat (2), sejauh di situ ditunjuk kepada ayat (4) pasal 365, dapat ditambah dengan
sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal
itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam salah satu dari
pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak
ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan
kejahatan itu kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP
123, 4, 78 dst.)
Pasal 487.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240, S. 1934-172, 337; UU
No. 1/1946.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat (1), 141,
170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan
460, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut
pasal 104, 130 ayat (2) dan (3), pasal 140 ayat (2) dan (3), 339, 340 dan 444,
dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam
pasal 106 ayat (2) dan (3), 107 ayat (2) dan (3), 108 ayat (2), 109 sejauh
kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan
luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat (2) dan (3), 137, dan 138 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak dia dibebaskan sama sekali dari
pidana tersebut, atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan
menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123,4 , 78 dst.)
Pasal 488.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142--144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat
ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal-pasal itu, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila
pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum
daluwarsa. (KUHP 12, 18, 78 dst.)
BUKU KETIGA. PELANGGARAN.
BAB I. PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN
UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG DAN
KESEHATAN.
Pasal 489.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Kenakalan
terhadap orang atau barang, yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau
kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45, 170, 406; CP. 475-8’.)
Pasal 490.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa
menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi,
atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2o. barangsiapa
tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila hewan itu menyerang
orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3o. barangsiapa
tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berada di bawah penjagaannya,
supaya tidak menimbulkan kerugian;
4o. (s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946.) barangsiapa
memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan hal itu kepada
polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan
yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP 45, 92; KUHPerd.
1368.)
Pasal 491.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa,
yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain, membiarkan orang itu berjalan ke mana-mana tanpa dijaga;
2o. barangsiapa,
yang diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga
sehingga hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi anak itu atau orang lain.
(KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 492.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau
mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau
kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang
disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)
Pasal 493.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak
orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih
kepada orang lain yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan
tegas, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 494.
(s.d. u. dg.
UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh pulub lima rupiah:
1o. barangsiapa
tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
galian atau tumpukan tanah di jalan umum, yang dibuat oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2o. barangsiapa
tidak mengambil tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di
atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lewat di situ
mengenai kemungkinan adanya bahaya;
3o. barangsiapa
menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melemparkan atau
menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4o. barangsiapa
membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau hewan pengangkut di jalan umum
tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
51o. barangsiapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan,
agar tidak menimbulkan kerugian;
6o. barangsiapa
tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi suatu jalan umum di
darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau
kapal yang tidak semestinya. (KUHP 92, 192 dst., 497.)
Pasal 495.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk
untuk itu memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap
atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membakar barang tak bergerak milik sendiri tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana denda
paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 45, 62, 187 dst., 382, 410.)
Pasal 497.
(s. d. u. dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9; UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa
menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api di jalan umum atau di
pinggimya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau
barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran;
2o. barangsiapa
melepaskan balon angin yang membawa bahan-bahan menyala.(KUHP 45, 92, 188.)
498 dan 499. Dicabut dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9.
Pasal 500.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membuat obat ledak, mata peluru atau peluru untuk
senjata api, tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92.)