PT
Taspen ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola kesejahteraan hari tua untuk
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2015, PT Taspen diberi kesempatan
untuk pengelolaan relaksasi dana langsung bagi kesejahteraan ASN.
Direktur
Utama Taspen Iqbal Latanro menyebutkan, saat ini ada 4 tunjangan yang didapat
PNS. Selain tunjangan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK), para ASN juga mendapatkan Tunjangan
Hari Tua (THT) dan Tunjangan Pensiun.
"Empat
jenis produk Taspen antara lain, Tunjangan Hari Tua dengan model bisnis
asuransi, Tunjangan Pensiun yg merupakan perpanjangan dana pensiun yang berasal
dari APBN, JKK, dan Jaminan Kematian," ujar dia, di Ballroom Dhanapala,
Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Saat
ini, Taspen telah bekerjasama dengan 48 bank dan PT Pos dan memiliki 13 titik
layanan di seluruh Indonesia.
Taspen
bersama Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk mengelola dengan amanat
ini. Taspen menyatakan, kesiapan untuk mengelola jaminan hari tua untuk pegawai
ASN berdasarkan perpanjangan UU No. 5 Tahun 2015.
Saat
ini, Taspen merupakan badan hukum BUMN yang memiliki aset Rp 172 triliun
berdasarkan data audit tahun 2015. Sebesar Rp 140 triliun merupakan aset
investasi berupa surat utang negara dan deposito.
"Tujuannya
adalah agar kesejahteraan pegawai ASN meningkat. Sehingga nantinya tidak ada
lagi keraguan untuk pegawai yang memasuki usia pensiun akan dilayani oleh kami
dengan baik," ujar Iqbal.
(drk/drk)
Sumber : http://www.koran-jakarta.com