Pasal 501.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyimpan untuk dijual atau
dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun
air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2o. (s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena
sakit atau mati dengan sendirinya tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92, 101, 204, 886.)
Pasal 502.
(1) (s.d.
u. dg. S. 1932-566; UU No. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, berburu atau membawa
senjata api ke dalam hutan negara di mana hal itu dilarang tanpa izin, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
(2) Binatang
yang ditangkapnya atau ditembaknya serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam pelanggaran itu, dapat dirampas. (KUHP 39.)
BAB II. PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM.
Pasal 503.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa membuat kehingaran
atau keriuhan yang dapat mengganggu tetangga dalam tidur malamnya;
2o. barangsiapa membuat kegaduhan di
dekat bangunan untuk melakukan ibadat yang diizinkan atau untuk sidang
pengadilan, pada waktu ada ibadat atau sidang. (KUHP 45, 172, 174, 176.)
Pasal 504.
(1) Barangsiapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan
yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing
berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan. (KUHP 45.)
Pasal 505.
(1) Barangsiapa
bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan
yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing
berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam bulan. (KUHP 35.)
Pasal 506.
Barangsiapa
mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 507.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1o. barangsiapa
tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan
Indonesia;
2o. barangsiapa tanpa izin
Presiden, bila hal itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat dari negara asing;
3o. barangsiapa memberi nama
yang palsu ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya. (ISR.
168; KUHP 228 dst., 241.)
Pasal 508.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 393, 565.)
Pasal 508 bis
(s.d.t. dg. S. 1926-19 jo. 40; s.d.u. dg. S. 1934-240; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa di muka umum tanpa wewenang memakai pakaian yang
sangat mirip dengan pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau
pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu propinsi, pada suatu daerah yang
berdiri sendiri yang dibentuk atau yang diakui dengan undang undang sehingga
patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509.
(s.
d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, dengan menerima gadai, atau dalam bentuk jual-beli
dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
Pasal 510.
(s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) (1) (s.d. u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1o. mengadakan
pesta umum atau keramaian umum;
2o. mengadakan
pawai di jalan umum.
(1) Bila
pawai itu diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau
pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada
waktu ada pesta, pawai, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk
polisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah. (KUHP 216.)
Pasal 512.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa yang bukan karena terpaksa dan tanpa izin menjalankan pekerjaan
yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan mendapat izin menjalankan pekerjaan yang menurut
aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, dalam menjalankan pekerjaan
tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
(3) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat (1),
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan
dalam hal ayat (2), paling lama satu bulan. (KUHP 228 dst,)
Pasal 512a.
(s.d.t. dg. UU No. 8 / 1951; s.d.u. dg. UU No. 18 / 1960.) Barangsiapa sebagai mata
pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain,
bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 513.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena hubungan jabatan atau karena pekerjaannya, untuk pemakaian yang
tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang pada waktu
menjalankan pekerjaannya melakukan kelalaian dalam pengembalian perkakas yang
diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 45.)
Pasal 515.
(s.
d. u. dg. S. 1925-553 jo. 605.) (1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa,
yang pada waktu pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap, tidak memberitahukannya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut
tempat menetap yang baru;
2o. barangsiapa
yang setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan
hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari,
dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat asalnya. (S. 1919-573’.)
(2) Ketentuan
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap
masih di dalam kota yang itu juga.
Pasal 516.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa, yang mata pencahariannya memberi tempat bermalam
kepada orang lain, tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat
atau menyuruh catat nama, mata pencaharian atau pekerjaan, tempat kediaman,
hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan
register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelangaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92; CP. 475.)
Pasal 517.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o barangsiapa
membeli, menukar, menerima sebagai hadiah, menerima sebagai gadai, menerima
untuk dipakai atau disimpan barang yang menjadi pakaian, perlengkapan atau
persenjataan seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjual atau
menukarkan, memberikan sebagai hadiah, menggadaikan, memberikan untuk dipakai
atau disimpan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira,
yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama perwira komandan. (KUHP 480.)
2o. (s.d.u.
dg. S. 1938-276.) barangsiapa menjadikan
pembelian barang-barang yang demikian sebagai kebiasaan atau mata pencaharian,
dan tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan
dalam aturan-aturan umum. (KUHP 45.)
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dijadikan dua
kali lipat.
Pasal 518.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
wewenang memberi suatu barang kepada atau menerimanya dari seorang terpidana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519.
(1) (s.
d. u. dg. S. 1926-359, 429; S. 1933-67;
UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat, menjual, menyiarkan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkan ke Indonesia barang
cetakan, potongan logam atau benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas,
mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang menjadi
sebab pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 10, 39 dst., 45, 251.)
Pasal 519 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-67; s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima belas ribu rupiah:
1o. barangsiapa
mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai
olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa
kabar itu bukan untuk dia atau untuk umum, atau memberitahukannya kepada orang
lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa karenanya kabar itu akan tersiar
dan kemudian memang sungguh jadi tersiar;
2o. barangsiapa
mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri,
ataupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520.
(s.d.
u. dg. S. 1937-590.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1’. barangsiapa
yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan
dengan bantuan pengurus;
2’. seorang
pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan
dengan bantuan pengurus. (KUHP 59; F. 214 dst., 220 dst.)
BAB III. PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM.
Pasal 521.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
melanggar peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan
pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kepentingan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
yang dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (KUHP 224; KUHPerd. 1909; Rv. 154, 160, 171 dst., 184
dst., 204; Sv. 37 dst., 51 dst., 133 dst., 136, 202, 239, 241 dst.; F. 65, 224;
Onteig. 30; Krankz. 15, 44.)
Pasal 523.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa alasan yang sah lalai menjalankan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau
pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi
tiga hari atau pidana denda paling tinggi seratus lima puluh rupiah.
(2) (s.d.t.
dg. S. 1922-308.) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelang garan yang
sama, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
Pasal 524.
(s.d.
u. dg. S. 1931-240; UU No. 1 / 1946 dan
UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah:
1o. barangsiapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan ditaruh di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit
jiwa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar selaku keluarga
sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi;
(KUHP 92; KUHPerd. 38, 41, 333 dst., 452; Krankz. 15, 24 dst.)
2o. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan
ditaruh di bawah pengampuan, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk
didengar oleh balai harta peninggalan atau atas permintaannya oleh kepala
polisi; (Krankz. 44.)
3o. (s.d.t.
dg, S. 1918-546.) barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa,
tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya
jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian
atau atas permintaannya oleh kepala polisi. (KUHPerd. 38, 40, 333 dst., 452.)
Pasal 525.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa pada waktu ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau pada waktu
ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum
tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa
membahayakan dirinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 165, 187 dst., 478, 531, 566; Sv. 24 dst.)
(2) Ketentuan
ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin
menghindari bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri atau bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai
derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suami (istrinya).
Pasal 526.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak suatu pengumuman di muka umum
dari pihak penguasa yang berwenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 45,
219, 406.)
527. Dicabut
dg. UU No. 8 / Drt / 1955.
Pasal 528.
(1) (s.d.t.
dg. S. 1935-576; s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1o. membuat salinan atau
petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang menurut perintah
penguasa umum harus dirahasiakan;
2o. mengumumkan seluruh atau
sebagian isi surat-surat tersebut dalam nomor 1’;
3o. mengumumkan hal-hal yang
termaktub dalam surat-surat tersebut dalam nomor 1’, padahal sepatutnya dapat
diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak
dipidana, bila perintah untuk merahasiakan itu jelas diberikan karena alasan
lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum. (KUHP 52, 92, 112 dst.,
122-2’, 124-2, 322, 554.)
BAB IV. PELANGGARAN MENGENAI
ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.
Pasal 529.
(s.d.u. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; UU No. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk
melaporkan kepada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang adanya
kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (BS. 37 dst., 65 dst., 71, 74, 87; BS. Chin. 50 dst., 99; BS. Ind. 29-32, 37, 42 dst., 47; BSCI. 35 dst.,
38, 43, 61 dst., 66.)
Pasal 530.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan
di hadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa
pelangsungan di hadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama dua tahun. (KUHP 81 dst.; KUHPerd. 81.)
BAB V. PELANGGARAN TERHADAP ORANG
YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN.
Pasal 531.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam babaya maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak
membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu
meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 45, 165, 478, 525, 566.)
BAB VI. PELANGGARAN KESUSILAAN.
Pasal 532.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan di depan umum;
2o. barangsiapa
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan di depan umum;
3o. barangsiapa
mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan di tempat yang
terlihat dari jalan umum. (KUHPerd. 45, 281, 533 dst.)
Pasal 533.
(s.d.
u. dg. S. 1936-10; S. 1938-278; UU No.
18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1o. barangsiapa
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isinya yang dapat dibaca, maupun
gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2o. barangsiapa
di tempat untuk lain lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi
tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3o. barangsiapa
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau
barang yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja, atau secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, memberitahukan
sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi
para remaja;
4o. barangsiapa
menawarkan, memberikan untuk selamanya atau untuk sementara, menyerahkan atau
memperlihatkan tulisan, gambar, atau benda yang demikian itu kepada seorang
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5o. barangsiapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian itu di hadapan seorang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. (KUHP 282 dst., 532, 534 dst.)
Pasal 534.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana pencegah kehamilan maupun
secara terang terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan
untuk mencegah kehamilan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian
itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (KUHP 282 dst., 532 dst., 535.)
Pasal 535.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan
untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan
menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang
demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283,
299, 346 dst.)
yang demikian itu bisa didapat,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)
Pasal 536.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa
berada dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang diterangkan dalam
pasal 492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
tiga hari.
(3) Bila
terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir
dan menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada
pengulangan ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)
Pasal 537.
(s.d.
u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa
menjual atau memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada
anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak
atau pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)
Pasal 538.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18IPrpl]960.) Penjual minuman
keras atau wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan
atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)
Pasal 539.
(s.d.u. dg. UUNO. 18IPrpll960.) Barangsiapa menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada
waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada
waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
Pasal 540.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1924-127; S. 1934-644; UUNO.
18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama detapan hari atau
pidana denda paling ba¬nyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yangjelas melampaui kekuatannya;
2 o. barangsiapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau
yang menyiksa hewan tersebut;
3 o. barangsiapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yangjelas sedang hamil ataupun sedang menyusui untuk pekerjaan
yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan ataupun yang
menyiksa hewan tersebut;
4 o. barangsiapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakiti atau yang menyiksa hewan tersebut;
5o. barangsiapa
mengangkut atau menyur-uh mengangkut hewan tanpa diberi atau menyuruh tidak
diberi makan atau minum.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena salah satu
pelanggaran pada pasal 541, atau karena kejahatan tersebut dalam pasal 302,
maka yang bersalah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas
hari. (KUHP 45, 302.)
Pasal 541
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18/prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah:
1 o. barangsiapa menggunakan seekor
kuda sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda
tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum
bersanggit dengan kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2o. barangsiapa memasangkan pakaian
kuda pada kuda tersebut dalam butir I' atau mengikat maupun memasang kuda itu
pada kendaraan atau kuda penarik;
3 o. barangsiapa
menggunakan seekor kuda induk sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda
penarik kereta dengan membiarkan anaknya, yang keenam gigi mukanya belum
tumbuh, mengikutinya.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena
pelanggaran tersebut dalam pasal 540, ataupun karena kejahatan tersebut dalam
pasal 302, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan pa¬ling lama
tiga hari.
542. Dg. UU No. 7/1974, pasal ini diubah menjadi Pasal
303 bis.
543. Dicabut
dg. S. 1923-277, 352.
Pasal 544.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 1/1 946 dan UU No.
18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk
untuk itu menyabung ayam atau mengadu jangkrik di jalan umum atau di
pinggirnya, ataupun di tempat yang dapat dikuwungi oleh umum, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh putuh lima rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang merdadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat
dilipatduakan. (KU'IP 92.)
Pasal 545.
(1) (s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960. Barangsiapa yang mata pencaharian¬nya sebagai
ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya
dapat dilipatduakan.
Pasal 546.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya
mempunyai kesaktian;
2 o. barangsiapa
mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa
ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Seorang saksi,
yang memakaijimat atau benda-benda sakti dalam sidang pengadilan ketika diminta
untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII. PELANGGARAN MENGENAI TANAH,
TANAMAN, DAN PEKARANGAN.
Pasal 548.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang
sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 406', 407 , 549.)
Pasal 549.
(1) (s.
d. a. dg. S. 1923-569jo. S. 1924-27; UU No. 18Iprpl1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau
di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah
ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi
tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 101, 4061, 4071, 550 dst.)
(2) (s.d.t.
dg. S. 1921-250, 640.) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 392, 41.)
(3) (s.d.
t. dg. S. 1921-250, 640.) bila pada
waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali
atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah. (KUHP 4061, 4071, 549, 551.)
Pasal 551.
(s.d.u.
dg. S. 1923-569 jo. S. 1924-27; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya
dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 549 dst.)
BAB VIII. PELANGGARAN JABATAN.
Pasal 552.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan
pengadilan, bila mengeluarkan salinan atau petikan tersebut sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92; Rv. 65; Sv. 420.)
553. Dicabut
dg. S, 1935-576; lihat pasal 528.
Pasal 554.
(s.d.u.
dg. S. 1928-12; S. 1935-576; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang
tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan padanya. (.KUHP
52, 92, 112 dst., 122-2’, 1242 , 322, 528.)
Pasal 555.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Kepala
lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau kepala lembaga pendidikan anak negara atau rumah sakit jiwa,
yang menerima atau menahan orang di tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu surat perintah dari penguasa yang
berwenang atau surat keputusan pengadilan, atau yang lalai menuliskan menurut
aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan surat perintah atau surat keputusan
yang menjadi alasan orang itu diterima, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah. (KUHP 428; Rv. 602; Sv. 364; Krankz. 16.)
Pasal 556.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak meminta
diberikan kepadanya surat bukti atau surat keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 79-3’; KUHPerd. 71 dst.)
Pasal 557.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang
pejabat catatan sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum tentang register atau akta catatan sipil, tentang tata cara
sebelum perkawinan atau tentang pelaksanaan perkawinan;
2’o setiap
orang lain penyimpan register itu yang melakukan perbuatan yang berlawanan
dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register dan akta catatan sipil.
(KUHP 79-3’; KUHPerd. 4 dst., 50 dst., 71 dst., 82; BS. 28.)
Pasal 557a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang perantara
Catatan Sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan
reglemen pemeliharaan register catatan sipil untuk golongan Tionghoa, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat catatan sipil yang lalai memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 79-3’; BS. 9, 28 dst.)
Pasal 558a.
(s.d.t.
dg. S. 1918-30; S. 1919-81; s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
perantara catatan sipil yang lalai membuat akta dari suatu pemberitahuan yang
dimasukkan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi golongan Tionghoa, atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas
lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1o. seorang
pajabat catatan sipil yang lalai membuat laporan kepada penguasa yang berwenang
seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2o. seorang pejabat yang lalai
membuat laporan kepada pejabat catatan sipil seperti yang diharuskan oleh
ketentuan undang-undang. (KUHP 92; BS. 48, 50, 65, 71, 73 dst.; BS. Chin. 57, 65a, 79, 81 dst.; KUHPerd. 3603 ,
418a.)
BAB IX. PELANGGARAN PELAYARAN.
Pasal 560.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Seorang nakhoda kapal Indonesia
yang berangkat sebelum dibuat dan ditandatangani daftar anak buah kapal seperti
yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)
Pasal 561.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya surat-surat kapal,
buku-buku dan surat-surat lain yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8,
93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)
Pasal 562.
(s.
d. u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU
No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyjak empat ribu lima ratus rupiah: (KUHP
8, 93, 95.)
1o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang
tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapalnya diurus menurut aturan-aturan
umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu pada waktu dan di mana
diharuskan menurut ketentuan undang-undang; (KUHD 348 dst., 352; S. 1938-4.)
2o. seorang
nakhoda kapal Indonesia
yang tidak mengurus register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum
menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya pada waktu dan di
mana diharuskan menurut ketentuan undang-undang itu; (KUHD 352a.)
3o. seorang
nakhoda kapal Indonesia
yang dalam hal tidak ada register pidana, tidak memberi keterangan kepada hakim
sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4o. seorang
pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang
menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku
harian kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan buku buku itu dengan
membayar biayanya. (KUHD 320, 327, 341, 341d, 350.)
Pasal 563.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang tentang pencatatan dan
pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; BS. 46 dst., 50 dst., 77; BS. Chin. 58 dst., 62, 64, 85; KUHD 341, 341d, 348.)
Pasal 564.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Seorang nakhoda atau anak buah kapal yang tidak memperhatikan ketentuan
undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah tabrakan bila kapalnya melanggar
sesuatu atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP
93, 199; KUHD 341, 341d, 534 dst.; S. 1914-225, 226.)
Pasal 565.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, kalau hal itu menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai
oleh kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, ataupun
perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 508; S. 1905-626, 687.)
Pasal 566.
(s.d.u.
dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea kedua
pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 93, 95, 478; KUHD 341, 341d, 534 dst.)
Pasal 567.
(s.d.t. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2; s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Kalau di atas kapal
Indonesia pekerjaan anak buah kapal dikerjakan oleh orang-orang yang tidak
mengadakan perjanjian kerja seperti dimaksud dalam pasal 395 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau tidak menjalankan perusahaan di kapal atas
biaya sendiri, ataupun oleh orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar
anak buah kapal, di mana hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, maka
pengusaha kapal atau nakhodanya diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian. (KUHD 320,
341, 341d, 375 dst., 380, 383, 395 dst.; KUHP 8, 93, 95.)
Pasal 568.
(s.
d. t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214;
S. 1938-2; s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula
orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam,
bila konosemen itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh lima ribu rupiah. (KUHD 321, 331, 470, 504.)
Pasal 569.
(s.d.t.
dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; 1938-2.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal
itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila surat itu lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan pasal 533b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai
dengan kewenangannya. (KUHD 321, 331, 524.)