Pasal 401.
(1) Seorang
pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah
ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di mana si pengutang
meminta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, bila persetujuan itu diterima.
(2) (s.d.u.
dg. S. 1937-590.) Dalam hal demikian itu
pengutang juga diancam dengan pidana yang sama, atau bila pengutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang diancam adalah pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetuiuan. (KUHP 43, 405; F. 1, 27, 134 dst.,
1493.)
Pasal 402.
Barangsiapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau bila bukan pengusaha, dinyatakan
pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan, bila yang bersangkutan secara curang mengurangi
hak-hak pemiutang dengan mengaku adanya pengeluaran yang tak ada, atau
menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun
telah memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya, atau pada saat dia tahu bahwa salah satu dari keadaan tadi tak
dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan suatu cara. (KUHP
35, 43, 397, 405, 486; RO. 129; F. 1; R;V. 699 dst.)
Pasal 403.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu
atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
sehingga perseroan, maskapai atau perkumpulan itu tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah. (KUHP 392, 398-1’; KUHD 452; Coop. 31-34;
Ord. Levensv. 97.)
Pasal 404.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1o. barangsiapa
dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau barang orang lain untuk
kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak
pungut hasil atau hak pakai atasnya; (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 756 dst.,
818 dst., 1150 dst., 1364, 1616, 1729, 1812; KUHD 85, 85a; F. 59.)
2o. barangsiapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri
atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan hipotek
atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotek; (KUHPerd. 1162 dst.)
3o. barangsiapa
dengan sengaja menarik seluruh atau sebagian barang, yang olehnya dibebani
ikatan panen, dari pemiutang dengan tanggungan itu, atau untuk kepentingan si
pengutang dengan tanggungan itu, menarik suatu barang yang telah dijadikan
tanggungan oleh si pengutang, dengan merugikan si pemiutang;
4o. barangsiapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik
sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan kredit
atasnya, dengan merugikan si pemiutang dengan ikatan kredit itu.
(2) Ketentuan
pasal 367 berlaku juga bagi kejahatan ini. (KUHP 385.)
Pasal 405.
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 397,
399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti tersebut
dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
(2) Pemidanaan
karena salah satu kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 396- 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim
diumumkan.(KUHP 43 dst.)
BAB XXVII. MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG.
Pasal 406.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak,
membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 231-235, 407, 411.)
(2) Diancam
dengan pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum
membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan,
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170, 231, 233 dst., 302,
4072 , 411 dst., 472.)
Pasal 407.
(s.d. u. dg. UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. 18 / Prp /
1960.)
(1) Perbuatan
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih
dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 411
dst.; RO. 95-2’, 116, 129.)
(2) Bila
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu dilakukan dengan memasukkan
bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau bila hewan itu termasuk
dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku. (KUHP 231 dst., 411,
472.)
Pasal 408.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat
dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik,
atau bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air,
saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst.,
411 dst.)
Pasal 409.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)
Pasal 410.
Barangsiapa
dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187,
198 dst., 382, 411 dst.; Uitlev. 2-17’.)
Pasal 411.
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal 412.
Bila
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali
dalam hal yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)
BAB XXVIII. KEJAHATAN JABATAN,
Pasal 413.
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk
menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta
oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)
Pasal 414.
(1) Seorang
pejabat yang dengan sengaja meminta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut
undang-undang, putusan atau surat ' peiintah pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila
pelaksanaan itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP ,35 dst., 92,
102, 211 dst., 335.)
Pasal 415.
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau
surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang
lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)
Pasal 416.
seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja membuat secara palsu
atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35
dst., 92, 264, 266.)
Pasal 417.
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya,
atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)
Pasal 418.
(s.d.
u. dg. S. 1926-69,109; UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau
seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya,
dimcam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)
Pasal 419.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1o. yang
menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. yang
menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena
dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437;
Uitlev. 2-15'.)
Pasal 420.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1o. seorang
hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji
itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2o. (s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) barangsiapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk
menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
(2) Bila
hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35
dst., 92, 210, 418 dst., 437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)
Pasal 421.
Seorang
pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub
21, 92, 335, 422 dst.)
Pasal 422.
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423
dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
Pasal 423.
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)
Pasal 424.
Seorang
pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di
atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)
Pasal 425.
Diancam
karena Fnelakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran, seolah-olah merupakan utang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau
kepada kas umum, padahal dia lain bahwa tidak demikian halnya;
2o. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan
orang atau pemberian barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal
dia tahu bahwa tidak demikian halnya;
3o. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan
aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang atasnya ada
hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal dia tahu bahwa
hal itu bertentangan dengan peraturan tersebut. (KUHP 35 dst., 92, 335, 421
dst., 437; 486.)
Pasal 426.
(1) Seorang
pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas petintah
penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja
membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau
memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan, atau
melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang bersangkutan
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)
Pasal 427.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang dengan sengaja tidak
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau yang dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu
kepada atasannya;
2o. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang yang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dengan sengaja tidak
memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik
tindak pidana.
(2) (s.
d. u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.)
Seorang pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.,
92, 328, 333 dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)
Pasal 428.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan anak negara
atau kepala rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permantaan menurut
undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya
memperlihatkan register masuk, atau akta-acta yang menurut aturan-aturan umum
harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst., 555; Sv. 362 dst.)
Pasal 429.
(1) (s.d.u.
dg. UUNO. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam Peraturan umum, masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau bila berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas Permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Seorang
pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau
tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa
atau merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain, diancam dengan
pidana yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167 dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst.,
506-1’, 595.)
Pasal 430.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.)
(1) Seorang
pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya
atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada
lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang ada dalam tangan pejabat
telegrap atau dalam tangan orang lain yang menialankan tugas telegrap untuk
keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana
yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan
telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang suatu
percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP 35 dst., 92;
ISR. 142; Sv. 92 dst.)
Pasal 431.
Seorang
pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara
melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan
kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234,
433 dst.; ISR. 142.)
Pasal 432.
(1) Seorang
pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket
yang diserahkan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Bila
surat atau barang itu bemilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 234, 372, 374, 433
dst., 437, 486.)
Pasal 433.
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi
pekerjaan pada lembaga telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan
umum, diancam:
1o. dengan
pidana penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan sengaja dan secara melawan
hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan
telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan
secara melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau
telepon kepada orang lain;
2o. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun, bila la dengan sengaja memberikan kepada
orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan
kepada jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga semacam itu. (KUHP 35
dst., 92, 431 dst., 434.)
Pasal 434.
Seorang
pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman, seorang pejabat telegrap atau
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal
431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana
menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP
56 dst.)
Pasal 435.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau
pengawasannya, ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian
diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)
Pasal 436.
(1) Barangsiapa
menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4’, 199; BS. 60; BS, Chin.
68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi
kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal dia tahu ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 280; KUHPerd. 28
dst.; BS. 56, 59 dst.)
Pasal 437.
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2),
dan pasal 436 ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam
pasal 35 nomor 3' dan 4'.
BAB XXIX. KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP 8, 93)
Pasal 438.
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di laut:
1o. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja menjadi
nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk
angkatan laut suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2o. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, barangsiapa mengetahui tujuan atau
penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi anak buah kapal tersebut atau
dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui
olehnya, atau barangsiapa termasuk anak buah kapal tersebut. (KUHP 933; KUHD
419-4’.)
(2) Disamakan
dengan tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa yang dikuasakan, demikian
juga bila memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan
yang lainnya.
(3) Pasal
89 tidak berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325 dst., 365 dst., 368, 444
dst., 479, 487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 439.
(s.d.u. dg. S. 1935-497.)
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, di
perairan Indoneia.
(2) yang
dimaksud dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah seperti yang dimaksud
dalam "Territoriale zee en maritieme kringen ordonnantie, S.
1939-442". (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’;
Uitlev. 2-19’.)
Pasal 440.
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di
situ, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya
untuk tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO.
129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 441.
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya,
setelah ia datang ke tempat itu untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat
lain. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’; Uitiev.
2-19’.)
Pasal 442.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal dia
tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan tersebut dalam pasal 439-441.
Pasal 443.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan tersebut dalam pasal 439-441 ataupun dengan sukarela tetap bekerja di
kapal itu sesudah diketahuinya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di
atas. (KUHP 8, 93, 438-1 sub 2’, 479, 487; HO. 129-2’.)
Pasal 444.
Bila perbuatan kekerasan yang
tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang
atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin
kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu, diancam
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4-4’, 8, 35, 93, 325, 3654,
479, 487; HO. 129-2’.)
Pasal 445.
Barangsiapa
memperlengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 479; KUHD
320 dst.; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 446.
Barangsiapa
atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia
tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438,
atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD
453 dst., 592 dst.; HO. 129-21; Uitlev. 2-19'.)
Pasal 447.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal
Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak
sungai, diancam: (KUHP 4-4’.)
1o. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila ia adalah nakhoda kapal itu;
(KUHP 93'.)
2o. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal yang lain. (KUHP
4-41, 8, 35, 93, 479; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 448.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang penumpang
kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum,
diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479;
Uitlev. 2-19’.)
Pasal 449.
(s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang
nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev.
2-19’.)
Pasal 450.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah
Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan
sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4’; KUHP 5-1’,
8, 93, 122, 325, 438-l’, 451; HO. 129-2’.)