Pasal 201.
Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau rusak, diancam:
1o. (s.d.
u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3o. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, (KUHP 35, 206,
359 dst.)
Pasal 202.
(1) Barangsiapa
memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama,
dengan orang lain, padahal dia tahu bahwa karena perbuatan itu air akan menjadi
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)
Pasal 203.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang sesuatu masuk ke dalam
sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau
untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena
perbuatan itu air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 204.
(1) Barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak
diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43,
206, 336, 338, 386, 486, 501.)
Pasal 205.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh orang yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3) Barang itu dapat disita.
(KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)
Pasal 206.
(1) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dipecat dari hak
menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan kejahatan tersebut.
(KUHP 10, 35, 38.)
(2) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)
BAB VIII. KEJAHATAN TERHADAP
PENGUASA UMUM
Pasal 207.
(s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja di
muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 310, 488.)
Pasal 208.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 1/ 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya dan pada waktu
itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya
menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144, 155, 157, 282, 321, 488.)
Pasal 209.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1o. barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud untuk
membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2o. barangsiapa memberi sesuatu
kepada seorang pejabat oleh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya
sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418
dst.)
Pasal 210.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
2o. (s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.) barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau
pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila
pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o– 4odapat dijatuhkan. (KUHP 92,
149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)
Pasal 211.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146
dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)
Pasal 212.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang
membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)
Pasal 213.
Paksaan
dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan
luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487,)
Pasal 214.
(1) Paksaan
dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang
atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang
bersalah dikenakan:
1o. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487.)
Pasal 215.
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1o. orang
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
diserahi menjalankan suatu jabatan umum;
2o. pengurus
dan para pegawai yang disumpah serta para pekeria pada jawatan kereta api dan
trem untuk lalu-lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau tenaga mesin lainnya.
Pasal 216.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah. (Sv. 2, 41.)
(2) Disamakan
dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi tugas menjalankan
jabatan umum. (KUHP 92.)
(3) Bila
pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat
ditambah sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)
Pasal 217.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
membuat huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)
Pasal 218.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera
sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP
214.)
Pasal 219.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 102, 406, 526.)
Pasal 220.
Barangsiapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana,
padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)
Pasal 221.
(1) (s.d.u.
dg, UU NO. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa
dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut
karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi pertolongan kepadanya untuk
menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,
atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2o barangsiapa
setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau
untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian. (KUHP 180
dst., 216, 222, 231 dst.)
(2) Aturan
di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan
maksud untuk melepaskan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya. (KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 222.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Barangsiapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)
Pasal 223.
Barangsiapa
dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya
yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426,
477.)
Pasal 224.
Barangsiapa
dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 136 dst.,
183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan pidana
penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154, 160, 171 dst., 175,
180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65; IR. 148
dst; Onteig. 25 dst., 28-31.)
Pasal 225.
Barangsiapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat
yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1o. dalam
perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (KUHP 234,
236 dst.)
2o. dalam
perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)
Pasal 226.
Barangsiapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan
atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S.
1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; Ord. levensv. 97.)
Pasal 227.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
memakai suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan
putusan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)
Pasal 228.
(s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan
perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh
dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.)
Pasal 229.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau
gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 228, 507.)
230. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 231.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan
barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1730
dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst., 720 dst., 751 dst., 757
dst., 1002.)
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau
membuat tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang. (Rv. 459; KUHP 235, 406 dst.)
(3) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu
kejahatan itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(4) (s.d.
u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Bila
salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv. 30, 153, 158, 169,
225, 231 dst.)
Pasal 232.
(1 Barangsiapa
dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh
atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau
membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(3) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406 dst.; Sv. 33.)
Pasal 233.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau diserahkan
kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv. 123
dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)
Pasal 234.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan
sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegrap,
atau yang telah dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan. (ISR. 142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)
Pasal 235.
Bila yang bersalah melakukan salah
satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidananya boleh ditambah
menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363, 365, 406 dst., 429.)
Pasal 236.
Barangsiapa
pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55
nomor 21 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam
pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124,
126, 160.)
Pasal 237.
Barangsiapa
pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55
nomor 2’ sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di
kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya
menurut suatu cara yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 124.)
Pasal 238.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946 dan UU NO. 18 / Prp
/ 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seseorang untuk masuk
tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana
Pasal 239.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga
negara Indonesia untuk bekerja di luar Indonesia atau untuk memperlihatkan
pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indonesia di luar Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)
Pasal 240.
(1) (s.d.
u. dg. S. 1918-755, S. 1931-240.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1o. (s.d.
u. dg. UU NO. 1 / 1946.) barangsiapa
dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajiban tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2o. barangsiapa
atas permintaan orang lain, dengan sengaja membuat orang itu tak mampu memenuhi
kewajiban tersebut.
(2) Bila
dalam hal yang tersebut terakhir perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 5.)
Pasal 241.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1o. Dicabut
dg. UU No. 8 / Drt / 1955;
2o. barangsiapa
dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, seolah-olah
diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.
BAB IX. SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.
Pasal 242.
(1) Barangsiapa
dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di
atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) (s.d.u.
dg. S. 1934-609.) Janji atau penguatan
yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah
disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dijatuhkan.
(KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115
dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst.,
381 dst.)
Pasal 243.
Dicabut
dg. S. 1931-240.
BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG
KERTAS.
(KUHP 4 – 2o; S. 1912 - 610, 611, S.
1913 - 444, 445; Inv. Sw. 6 - 216o.)
Pasal 244.
(s.
d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429.)
Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245.
(s.d.
u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal
ditiru atau dipalsukan olehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa
tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248,
252, 257, 260, 486.)
Pasal 246.
Barangsiapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2’, 35, 52, 165,
248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)
Pasal 247.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri
atau mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya
diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)
248. Dicabut
dg. S. 1938-593.
Pasal 249.
(s.
d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429; UU No.
18/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak
asli, palsu atau rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau
dipalsukan, diancam, kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Pasal 250.
(s. d. u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai
mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila
barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.