Pasal 151.
Barangsiapa dengan sengaja memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 153.)
Pasal 152.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)
Pasal 153.
(1) Dalam
hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 146, dapat
dipidana pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 3o
(2) Dalam
hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 147-152, dapat
dipidana pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 3’
BAB V. KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN
UMUM.
153 bis. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
153 ter. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 154.
(s.d.u.
dg. S. 1918-292,293; UU No. 18 / Prp /
I960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 155 dst., 207.)
Pasal 154a.
(s.d.t. dg. UU No. 1 / 1946, UU No. 73 / 1958; s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain,
bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 155.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.) (1) (s.d.u.
dg. S. 1918 -292,293; UU NO. 18 / Prp /
I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya
dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu
juga, maka yang hersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan
tersebut. (KUHP 154, 156 dst., 207.)
Pasal 156.
(s.d.u.
dg. S. 1918 -292, 293; UU No. 18 /PrP /
1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan
"golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a.
(s.d.t. dg. UU No. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan:
a. yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anotasi:
Pasal ini telah diubah ejaannya dari
ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.
Pasal 157.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1918-292, 293; UU No. 18 / Prp /
I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan,
kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat
Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaanny
dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut.
(KUHP 154 dst., 321.)
Pasal 158.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 jo. 383; UU
No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa di Indonesia menyelenggarakan pemilihan
anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau menyiapkan ataupun
memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di Indonesia maupun di luar
negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 159.)
Pasal 159.
(s.d.u.
dg. S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18 /Prp
/ 1960.) Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam
pasal 158, balk yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (KUHP 158.)
Pasal 160.
(s.d.u.
dg. S. 1930-31; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan
menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1’- 2’, 124, 126-2’,
154 dst., 161, 236 dst., 461.)
Pasal 161.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1930-31; UU NO. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut
di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum
dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya
dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP
35, 55-1-2', 160, 483 dst.)
161 bis. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 162.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 56-2', 163, 299.)
Pasal 163.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi
penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk
melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP
162.)
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya
dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut.
(KUHP 35, 56-2', 483 dst.)
Pasal 163bis.
(s.d.t. dg. S. 1925-197 jo. 273.)
(1) (s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana
tersebut dalam Pasal 55 nomor 2' berusaha membujuk orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu yang dapat dipidana tidak
terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa
sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat
dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau bila percobaan itu tidak dapat
dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) (2) Aturan tersebut tidak berlaku, bila
kejahatan itu atau percobaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya
sendiri
Pasal 164.
(s.
d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 88, 110, 116,
125, 166; Sv. 6 dst., 51.)
Pasal 165.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp/ 1960.)
Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut
dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari
tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan nyawa orang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut
dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264
dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 166, 187 dst., 285,
328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51,)
(2) Pidana
tersebut juga dikenakan terhadap orang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan
tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada
saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada
pihak-pihak tersebut dalam ayat (1).
Pasal 166.
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak terlaku bagi orang yang dengan memberitahukan hal
itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah
seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas
suami/istrinya, atau bagi orang lain yang bila dituntut, berhubung dengan
jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut. (KUHP 221 dst., 367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 167.
(1) (s.d.u.
dg. UU NO. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa
masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang
dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan
hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari
situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa
masuk dengan merusak atau memanat, dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu yang berhak terlebih
dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu
malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila
ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga bila yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Rv. 448, 595; KUHP 168, 235,
363, 365, 429.)
Pasal 168.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa
masuk dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum, atau
berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang
tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu
pejabat yang berwenang terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila
ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
maka la diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (KUHP 167, 235, 363, 429.)
Pasal 169.
(s.d.u.
dg. S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1) urut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, atau dalam
perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
(2) (s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk
melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau
pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S.
1970-64.)
Pasal 170.
(1) Barangsiapa secara
terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(KUHP 336.)
(2) Yang bersalah diancam:
1o. dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila
kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP
90.)
3o. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP
487.)
(3) Pasal
89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)
171. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 172.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan
dengan teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (KUHP 503.)
Pasal 173.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (ISR. 165;
KUHP 89, 146, 174 dst.)
Pasal 174.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum
yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (ISR. 165; KUHP 173, 175 dst., 217dst.; Sv. 161, 255.)
Pasal 175.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan. (ISR. 165, 174; KUHP 89, 146, 173 dst., 176.)
Pasal 176.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan,
atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)
Pasal 177.
(s.d.
u. dg, UU No. 18 /Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1o. barangsiapa menertawakan seorang
Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2o. barangsiapa
menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat
dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)
Pasal 178.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu kuburan atau
pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling banyak
seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)
Pasal 179.
Barangsiapa dengan sengaja menodai
kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak
tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)
Pasal 180.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil
jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)
Pasal 181.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau
menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau
kelahiran orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 221 dst.,
277.)
BAB VI. PERKELAHIAN TANDING.
Pasal 182.
Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan:
1. barangsiapa
menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima
tantangan itu bila haL itu mengakibatkan perkelahian tanding; (KUHP 55, 183,
186.)
2. barangsiapa
dengan sengaja menyampaikan tantangan, bila hat itu mengakibatkan perkelahian
landing. (KUHP 56.)
Pasal 183.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa
mencaci atau mengejek seseorang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga oleh
karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk
perkelahian landing. (KUHP 315.)
Pasal 184.
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila dalam
perkelahian tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak lawannya. (KUHP 351.)
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barangsiapa melukai
tubuh lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa membuat tubuh
lawannya luka berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4) Barangsiapa
menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, atau bila perkelahian landing itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 338
dst., 344, 351.)
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)
Pasal 185.
Bagi
orang yang dalam perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai
tubuhnya, diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1o. bila
persyaratan perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu; (KUHP 186.)
2o. bila
perkelahian tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
(KUHP 186.)
3o. bila
pelaku dengan sengaja dan dengan merugikan lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. (KUHP 186.)
Pasal 186.
(1) Saksi
dan dokter yang menghadiri perkelahian landing, tidak dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2) Saksi
diancam:
1o. dengan
pidana penjara lama tiga tahun, bila persyaratan tidak diatur terlebih dahulu,
atau bila saksi menghasut kedua belah pihak untuk perkelahian tanding; (KUHP
55, 182, 185.)
2o. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, bila saksi dengan sengaja dan dengan
merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan kedua belah pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan dilakukan penyimpangan dari persyaratan perkelahian itu. (KUHP
185-31.)
(3) Ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, jika salah satu pihak kehilangan nyawanya atau
menderita luka, bila ia dengan sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang kalah atau dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)
BAB VII. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)
Pasal 187.
Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1o. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
2o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan
pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)
Pasal 187 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-123.)
(1) Barangsiapa
membuat, menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan,
mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau
perkakas-perkakas yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa hal-hal itu digunakan, atau kalau ada kesempatan akan
digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau
menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan
ledakan seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
(s.d.t. dg. S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 188.
(s.d.t.
dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Anotasi :
Supaya
konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 189.
Barangsiapa
pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan
melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan
memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP
35, 206, 336.)
Pasal 190.
Barangsiapa
pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum
menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk
tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35, 206, 336.)
Pasal 191.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan
untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336,
406, 408.)
Pasal 191 bis
(s.d. t. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik, atau
menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan
atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu,
diancam:
1o. (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / l960.) dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, bila karena
perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam penyerahan tenaga listrik
untuk kepentingan umum;
2o. dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
3o. dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang lain;
4o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)
Pasal 191 ter
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau
bekerjanya bangunan itu jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan
atau memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:
1o (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila
karena itu timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik
untuk kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2o. (s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, bila hal itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 101 bis, 206,
409.)
Pasal 192.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan
untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan
lalu-lintas,
2o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan
lalu-lintas dan mengakibatkan orang mati. (KUHP
35, 206, 336, 406, 408; CP. 437.)
Pasal 193.
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum
hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau
air dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
jadi gagal, diancam:
1o. (s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas;
2o. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206,
359 dst., 409, 494.)
Pasal 194.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)
Pasal 195.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga
uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurunga paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 196.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk
keamanan pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda
yang keliru, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan
pelayaran;
2o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdampamya kapal;
3o. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan
pelayaran dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338.)
Pasal 197.
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur,
rusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru,
diancam:
1o. (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2o. (s.d. u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
3o dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 198.
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
2o. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 199,
206, 336, 338, 382, 410, 496.)
Pasal 199.
Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila
perbuatan, itu mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15’, 752; KUHP 35,
198, 206, 359 dst., 410.)
Pasal 200.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1o. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
2o. dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 382, 410, 496.)