Pasal 101.
Yang
dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)
Pasal 101 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
(1) Yang
dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian
juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga
keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Bangunan-bangunan
telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.
Pasal 102.
Dicabut
dg. S. 1920-382.
ATURAN PENUTUP.
Pasal 103.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh
undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.;
Inv. Sw. 4.)
BUKU KEDUA. KEJAHATAN.
BAB I.
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(KUHP 5.)
(Bdk. dg. S. 1930-31 pasal 9.)
Pasal 104.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 1 /
1974.) Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau
kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan
mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164 dst., 328 dst., 338
dst., 487.)
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain,
bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
105. Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 106.
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)
Pasal 107.
(s.d. u. dg. S. 1930-31.)
(1) Makar
yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Pemimpin
dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
(KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128, 130 dst.,140, 164 dst.)
Pasal 108.
(s.d,u. dg. S. 1930-31.)
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun karena pemberontakan:
1o. orang
yang melawan Pemerintah Indonesia
dengan senjata;
2o. orang
yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama
atau menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan Pemerintah dengan
senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4 , 12 3, 88, 106, 110, 111 bis, 128, 164
dst., 487.)
109. Dicabut dg. S. 1930-31.
Pasal 110.
(s.d.u. dg. s. 1930-31.) (1) (s.d.a.
dg. UU No. 1 / 1946.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana
dalam pasal-pasal tersebut.
(2) (s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Pidana yang sama
diterapkan terhadap orang orang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal
104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1o. berusaha
menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan
atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2o. berusaha
memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain
untuk melakukan kejahatan;
3o. memiliki
persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
4o. mempersiapkan
atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
diberitahukan kepada orang lain;
5o. berusaha mencegah, menghalangi
atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau
menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang
seperti yang dimaksud dalani ayat (2) nomor 3', dapat dirampas.
(4) Tidak
dipidana barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau
memperlancar perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum. (KUHP 4 dst., 35, 88,
125, 128, 164 dst.)
(5) Bila
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa
mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk membujuknya supaya
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat
mereka, menjanjikan bantuan atau membantu me-persiapkan mereka untuk melakukan
tindakan permusuhan atau perang terhadap negara, di-cam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Bila
tindakan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)
Pasal 111 bis
(s.d.t. dg. S. l930-31 .)
(1) Diancam
dengan pidana lama enam tahun:
1. barangsiapa
mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar
Indonesia, dengan maksud untuk membujuk orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, untuk
meneguhkan niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan
kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan petnerintah;
2. barangsiapa
memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan materil dalam
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan
dipakai untuk perbuatan tersebut;
3. barangsiapa
mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan
untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan ia mengetahui atau ada alasan
kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan
tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan
dengan tujuan tersebut atas diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan
yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dipakai untuk
melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 2 dan 3 dapat
dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)
Pasal 112.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan
sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat,
berita-berita atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu
bahwa surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)
Pasal 113.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang
yang tidak berwenang mengetahui, untuk seluruhnya atau sebagian, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isi, bentuk atau susunan
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. (KUHP 114 dst., 119 dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)
(2). Bila
surat-surat atau benda-benda itu ada pada yang bersalah, atau bila ia
mengetahui hal-hal itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114.
(s.d.u.
dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, diketahui
oleh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya atau sebagian atau
dikuasai atau diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang mengetahui,
diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 128.)
Pasal 115.
Barangsiapa
melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut
dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau
seharusnya diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya,
demikian pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan
huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak
menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong
praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)
Pasal 116.
Permufakatan
untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1. dengan
sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki
kapal perang melalui jalan yang bukan jalan masuk biasa;
2. (s.
d. u. dg. UU No. 1/1 946.) dengan
sengaja masuk ke dalam daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan
sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam nomor 2', beserta
segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 118.
(S.d.u.
dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah,
barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau
gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan
tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 119.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1o. barangsiapa memberi tempat
menumpang kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113,
padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba
untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan
mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau suatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2o. barangsiapa menyembunyikan
benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun juga, akan diperlukan
untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nomor 1'. (KUHP 120, 128, 165.)
Pasal 120.
Bila
kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan
dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan
palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan
hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat
diperberat menjadi dua kali lipat. (KUHP 128, 165)
Pasal 121.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa
ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam
perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)
Pasal 122.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa
dalam masa perang yang tidak bersangkutan dengan Indonesia, dengan sengaja
melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962, 450 dst., 469.)
2o. barangsiapa
dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan dumumkan
Oleh Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 123.
(sd.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga
negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang berperang dengan Indonesia, atau tak lama
lagi akan berperang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah
perang, dengan pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 124.
(1) Barangsiapa
dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan
negara bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. (KUHP 96, 125, 128 dst.)
(2) Diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan
mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
2o. menjadi mata-mata musuh,
atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
dijatuhkan bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan perang,
atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi
air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis atau menyerang;
2o. menyebabkan atau
memperlancar terjadinya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan
Angkatan Bersenjata.
Pasal 125.
Permufakatan
untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)
Pasal 126.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang,
walaupun tidak dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi
keuntungan musuh, dengan sengaja:
1o. memberi
tempat menumpang kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya
melarikan diri;
2o. menyebabkan atau
memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127.
(1) Barangsiapa dalam masa
perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa yang disuruh mengawasi penyerahan barang-barang,
membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35, 43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)
Pasal 128.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 104, dapat
dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor l'- 3’. (KUHP
1451.)
(2) (s.d.
u. dg. S. 1930-31.) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak
seperti tersebut dalam pasal 35 no. 1’- 3'.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dipecat
dari pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu; juga dapat
dicabut hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4’, dan dapat diperintahkan
supaya putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)
Pasal 129.
Pidana-pidana
yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127,
diterapkan bila salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan
dengan negara sekutu dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)
BAB II. (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(KUHP 5.)
130.
Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 131.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Setiap perbuatan
penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l’, 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst.,
351 dst., 487.)
132. Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
133. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 134.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1 946 dan UU No. 18 /
Prp / l960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst,
315, 488.)
135. Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
136. Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 136 bis
(s.d.t. dg. S. 1939-134; s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946.) Pengertian penghinaan
seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal
315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun
di hadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang lain yang hadir bukan
atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137.
(1) (s.d.u,
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /Prp /
I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan
pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315, 321, 483 dst., 488.)
138. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 139.
(1) Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
(2) (s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal
35 nomor 1’-4’.
(3) (s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal
35 nomor l'-41. (KUHP 145.)
BAB III. KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN
TERHADAP
KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA
WAKILNYA.
Pasal 139a.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah atau daerah lain
dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 87,
139c.)
Pasal 139b.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87, 139c.)
Pasal 139c.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a dan
139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. (KUHP
88.)
Pasal 140.
(1) Makar
terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala lainnya dari
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila
makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau berakibat
kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Bila
makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat
kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 87,
104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)
Pasal 141.
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya
dari negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131
dst., 140, 145, 335 dst., 351 dst., 487.)
Pasal 142.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / I960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang
memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 142a.
(s.d.t. dg. UU No. 73 / 1958; s.d.u.
dg. UU No. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima
ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain,
bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 143.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No, 18 /Prp / 1960.) Penghinaan yang dilakukan
dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 144.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah atau kepala lainnya dan negara sahabat, atau wakil negara
asing di Indonesia dalamn pangkatnya, dengan maksud agar penghinaan itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan
tersebut. (KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst., 488.)
Pasal 145.
(1) Dalam
hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 140, dapat
dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 5o.
(2) Dalam
hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’. (KUHP
139.)
(3) (s.d.u.
dg. S. 1921-103, 640.) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a, 139b, 139c, 142,
dan 143, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35
nomor 1’- 3’. (KUHP 139.)
BAB IV. KEJAHATAN TERHADAP HAL
MELAKUKAN KEWAJIBAN KENEGARAAN
DAN HAK KENEGARAAN.
Pasal 146.
(s.d.
u. dg. S. 1931-240; UU No. 1 / 1946.)
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat
badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu
supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau
anggota rapat itu, diancam dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun.
(KUHP 35, 89, 153, 173, 175, 211 dst., 333, 335 dst.; ISR. 62 dst.; Prov. ord.
40 dst.; Reg. ord. 35 dst., 48 dst.; Stadsg. 47 dst.)
Pasal 147.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240; UU. NO. .1 / 1946.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi ketua atau anggota badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan
bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 89,153, 211 dst., 333, 335 dst.)
Pasal 148.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan sengaja
dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi seseorang menggunakan
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 89, 153, 333, 335, dst.)
Pasal 149.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 /Prp / l960.)
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjardikan sesuatu, menyuap seseorang supaya ia tidak menggunakan
hak pilihnya atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas.
(KUHP 35, 153, 209 dst., 418 dst.)
Pasal 150.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan
tipu-muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih menjadi terpilih,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 35, 153.)