Meski
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pengelolaan
pendidikan menengah atas dikelola pemerintah provinsi, namun bukan berarti
pemerintah kabupaten/kota tidak bisa ikut terlibat.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pemkab/pemkot bisa ikut mengelola
pendidikan menengah atas.
"Kalau
ada bupati atau walikota yang ingin ikut serta mengelola SMA/SMK/sederajat
boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, salah satunya harus menyelesaikan tugas
pokoknya dulu yaitu mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Hamid di
acara rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Bila
tugas pokoknya sudah selesai, bupati/walikota harus mengajukan surat permohohan
kepada gubernur untuk dilibatkan dalam pengelolaan pendidikan menengah atas.
Nanti gubernur akan menilai layak atau tidak bupati/walikota.
"Kenapa
sampai ada pembagian kewenangan, ini agar kab/kota bisa fokus ke pendidikan
PAUD, SD, dan SMP. Karena selama 13 tahun DAK pendidikan yang digelontorkan ke
kab/kota untuk membenahi sekolah hasilnya masih saja banyak sekolah rusak.
Padahal dana bantuan pusat sudah ratusan triliunan rupiah," paparnya. (esy/jpnn)