Urusan
pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menjadi persoalan tak terpecahkan.
Masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para
guru di daerah-daerah.
Berdasarkan
evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi
pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah
masing-masing.
Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan
supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya tunjangan guru
ini idealnya dicairkan rutin seperti gaji.
"Jangan
dirapel tiga bulanan seperti sekarang," kata Sulistyo yang
SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (24/02/16).
TPG
hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang
telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus memiliki jumlah
jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan
langsung ke rekening guru.
Baca
juga: Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing
Bagi
guru PNS besaran TPG sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Sedangkan untuk
guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru
non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk
golongan pangkat tertentu.