Amanat
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan pendidikan
menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap
validasi di lapangan. Berdasarkan urutan tahapan yang disiapkan, proses
peralihan akan berlangsung hingga akhir 2016.
"Mulai
1 Januari 2017 pengelolaan pendidikan menengah sudah ada di provinsi,"
kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada
konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) hari kedua,
Senin (22/02/2016).
Hamid
mengatakan, nomenklatur dan kelembagaan saat ini sedang disiapkan. Mulai 1
April sampai 2 Oktober mendatang, proses serah terima secara resmi mulai dilakukan.
Jika sudah dilakukan serah terima baru anggaran pendidikan menengah dapat
dirancang oleh provinsi.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviani mengatakan, dalam proses pengalihan
pengelolaan ada dua pilihan yang dapat dipakai oleh dinas pendidikan,
pendampingan atau pembentukan cabang dinas.
Di Jawa Timur, misalnya, pemerintah daerah sudah membentuk 31 cabang
dinas.
Ia
menambahkan, ada kekurangan dan kelebihan dari pilihan tersebut. Jika pemda
memilih pendampingan, maka akan menghemat anggaran dan tidak perlu menambah
struktur. Namun di sisi lain, proses peralihan tidak dapat dikontrol dengan
baik karena tidak ada perwakilan yang menetap di kabupaten/kota.
Sebaliknya,
jika pemda membentuk cabang dinas proses akan lebih mudah dikontrol. Dan sebagai
konsekuensi pembentukan struktur baru maka akan ada penambahan anggaran.
"Pembentukan
itu akan menambah beban keuangan daerah karena diperlukan pengadaan sumber daya
manusia," katanya.
Baik
Hamid maupun Aris berharap proses pengalihan pengelolaan dikmen ini dapat
berjalan dengan minim kendala. Dan setelah pengalihan dilakukan, pemerintah
provinsi masih bisa melakukan pendampingan pendidikan dasar ke kabupaten kota.