Guru memiliki hasil penilaian kinerja
guru. Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi
diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja
guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah melaksanakan
penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya
dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya pada awal tahun 2015.
Bagi guru yang belum pernah melaksanakan
penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian
formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif
tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi
bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi
tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian
yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib
meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016
tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru
minimal baik.
Mekanisme verifikasi hasil penilaian
kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru
terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi
SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Demikian share mengenai Tunjangan Profesi
Guru (TPG) tahun 2016 hanya diberikan bagi
guru yang memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru / PKG minimal baik. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.