Beban kerja bagi guru pada satuan
pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut :
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar)
dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam
pelajaran per minggu.
Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina
pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah
sebagai berikut :
· Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina
pramuka;
· Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina
pramuka;
· Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina
pramuka;
· Jumlah rombel > 18 = 4 pembina
pramuka.
b. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No.
29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik
Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
· Guru SMP yang bersertifikat keterampilan
dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
· Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi
dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat
sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada
instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
· Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran
IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan
kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan
muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban
belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber
daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan
beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
d. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah
peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.
Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing
paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama
dan Penjasorkes.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Demikian share terbaru mengenai beban
kerja guru pada sekolah / satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum 2013.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.