Tunjangan profesi dimaksudkan untuk
peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan
guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan
Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk
mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui
DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan
Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang
pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling
banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS
Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang
Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah
binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.