Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait
dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi
X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012
menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali
kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di
provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi
dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan
profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan
guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan
Pendidikan Dasar dibawab binaan Provinsi dianggarkan pada dana APBN.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi
baik guru PNS maupun guru bukan PNS.
Adapun tentang landasan Dasar Hukum
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Yang Telah Bersertifikat Pendidik
selengkapnya sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan keenam
belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil.
10. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal
Pendidikan Dikdas untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi
Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
13.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya.
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011, Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
Guru.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Demikian beberapa dasar / landasan hukum
yang sekaligus menjadi payung hukum adanya program pemberian Tunjangan Profesi
Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.